Polisi amankan WNA diduga selundupkan ratusan unit telepon genggam

id Polres, selundupan handphon

Polisi amankan WNA diduga selundupkan ratusan  unit telepon genggam

Polisi menunjukkan paspor milik WNA China yang diduga menyelundupkan ratusan unit telepon genggam ke Indonesia melalui Atambua. (Antara/Ho-Polres Belu)

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Belu berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan China berinisial FH (32) yang kedapatan membawa dan diduga hendak menyelundupkan 229 unit telepon genggam merek Iphone dari Timor Leste melalui Bandara AA. Bere Tallo Atambua.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun kepada wartawan di Kupang, Rabu (1/1) mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan telepon genggam itu dilakukan pada 31 Desember menjelang pergantian tahun.

"Pelaku merupakan wiraswasta, yang berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila - Timor Leste. Pelaku akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya perjalanan darat dari Dili," katanya.

Mantan Kapolres Kupang Kota itu menambahkan bahwa informasi soal adanya dugaan penyelundupan telepon genggam itu awal mulanya berasal dari laporan warga sekitar yang diterima oleh Reskrim Polres Belu.

Usai mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian pun langsung berjaga-jaga di bandara tersebut dan berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, diketahui bahwa sebelum ditangkap di Atambua pelaku mendapatkan "order job" untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr Chang.

Setelah menyanggupi, pemesan yang adalah Mr Chang tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok,Thailand pada tanggal 28 Desember 2019. Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah berada di lobi hotel.
Barang bukti berupa ratusan Iphone yang ditahan diamankan di Polres Belu (Antara/Ho-Polres Belu)
Pada tanggal 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili transit di Bali. Tiba di Dili tanggal 30 Desember 2019.
Pemesan Mr Chang tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut.

"Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua. Setibanya di Mota'Ain, pelaku melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke Bandara Atambua, sedangkan barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil sewaan yang disopiri AMEU melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke Bandara Atambua," tambah pria yang biasa disapa Jo itu.

Sesampai di bandara, saat pelaku sedang check in, barang melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan unit telepon genggam.

Saat ini pelaku sedang ditahan di Polres Belu bersama sejumlah barang bukti salah satu diantaranya enam unit transmiter wifi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencari tahu barang selundupan tersebut akan dibawa ke mana.

Pelaku dijerat pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian setempat, kata Kabid Humas, pihaknya akan menghubungi Kedutaan Besar China untuk menanyakan hal tersebut.