Tunjangan guru di enam kabupaten Sumsel dihentikan

id guru,tinjangan guru,tunjangan guru dihentikan,tunjangan profesi guru,tpf

Tunjangan guru di enam kabupaten Sumsel dihentikan

Dokumen - Kegiatan belajar dan mengajar (ANTARA)

Palembang  (ANTARA News Sumsel)  -  Penyaluran tunjangan guru, baik tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), maupun dana tambahan penghasilan guru (tamsil) sudah dihentikan di enam kabupaten di Sumatera Selatan, sejak triwulan I/2018.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Sudarso di Palembang, Rabu, mengatakan Kementerian Keuangan telah menghentikan penyaluran dana tunjangan guru tersebut bukan hanya di Sumatera Selatan tapi juga di sejumlah daerah.

"Sumsel sendiri ada pemerintahan daerah yang dihentikan penyalurannya dari kas negara," kata dia.

Keenam pemerintahan daerah itu, meliputi Pemprov Sumsel dan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) yang dihentikan sejak triwulan I/2018. Kemudian, empat pemda yang dihentikan sejak triwulan II/2018 yakni Pemkab Lahat, Musi Rawas, Pemkot Palembang, serta Lubulinggau.

"Penghentian ini hanya untuk beberapa daerah yang berdasar penghitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir tahun 2018," kata dia.

Artinya, kata Sudarso, meski dihentikan tetap tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah.

Menurutnya, penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah yang bersangkutan.

"Rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu dan pemerintah daerah," kata dia.

Sudarso menjelaskan, hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang mencukupi untuk pembayaran sampai dengan akhir tahun.

 "Selain itu, ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang," ujar dia.

 Dengan demikian, pelaksanan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah. (D019).