BPBD Sumsel turunkan tiga helikopter padamkan kebakaran hutan dan lahan

id helikopter,water bbom,pemadam kebakaran,kebakaran lahan,kebakaran hutan,bpbd sumsel

BPBD Sumsel turunkan tiga helikopter padamkan kebakaran hutan dan lahan

Helikopter MI-8MTV-1 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water bombing). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan, menurunkan tiga unit helikopter bom air untuk pemadaman serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan sejumlah daerah rawan kebakaran lainnya.

"Untuk melakuklan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah ini dilakukan operasi udara dengan menurunkan tiga halikopter jenis MI 17, MI 8, dan Bolkow," kata Kepala BPBD Sumsel, Iriansyah di Palembang, Kamis.

Helikopter tersebut diturunkan untuk membantu pemadaman dengan melakukan pengeboman air pada titip api yang sulit dijangkau oleh tim operasi darat dan membasahi lahan di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan sebagai tindakan pencegahan, katanya.

Menurut dia, selain membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), helikopter tersebut dimanfaatkan secara intensif melakukan pemantauan kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar pada musim kemarau sekarang ini.

Dengan pemantauan secara intensif itu diharapkan dapat dilakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan serta dapat dihindari bencana kabut asap yang bisa mengganggu pelaksanaan Asian Games di Palembang pada 18 Agustus - 2 September 2018.

Dia menjelaskan, selain menggunakan helikopter untuk memantau kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar, pihaknya juga melakukan patroli darat.

Untuk melakukan patroli darat terutama di 55 desa yang tergolong sangat rawan terjadi kebakaran huitan dan lahan, pihaknya dibantu personel TNI, Polri, kelompok masyarakat peduli api serta Manggala Agni .

Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.