Bacaleg wajib laporkan harta kekayaan

id harta kekayaan,berita sumsel,berita palembang,berita antara,aplikasi Sistem Pencalonan,group aplikasi WhatsApp,KPU OKU,bacaleg,calon anggota legislati

Bacaleg wajib laporkan harta kekayaan

Ilustrasi- Caleg (Ist)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Bakal calon anggota legislatif yang akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Samatera Selatan, pada Pemilu 2019 wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara saat mendaftar di KPU setempat.

"Setiap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mendaftar mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.

Dia menegaskan, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

"Surat keterangan LHKPN ini dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.

Jika belum ada surat keterangan dari KPK terkait LHKPN ini, kata dia, cukup dengan melampirkan bukti jika sudah menyerahkan laporan kekayaan bacaleg ke pihak terkait tersebut.

"Pendaftaran caleg untuk bersaing pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tersebut dimulai pada 4-17 Juli 2018 di Kantor KPU OKU yang didaftarkan partai politik peserta pemilu," jelasnya.

Naning menjelaskan, untuk mempermudah koordinasi dan sosialisasi ada dua hal yang dilakukan selain melaksanakan sosialisasi pemilu.?

"Pertama melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) dan yang kedua dengan inisiatif KPU OKU membuat group aplikasi WhatsApp (WA) yang diberi nama Silon," katanya.

Dia menjelaskan, grup WA Silon tersebut berisikan anggota dari operator KPU OKU dan pengurus parpol peserta pemilu sebagai sarana tanya jawab jika ada yang tidak jelas ataupun perlu ditanyakan terkait pendaftaran caleg.

"Untuk jumlah kursi DPRD OKU sebanyak 35 kursi dari empat wilayah daerah pemilihan (dapil)," ujarnya.