Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan
memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual milik masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).
"Untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, saat ini sudah dibuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, pembentukan sentra kekayaan intelektual mulai dirasakan manfaatnya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah daerah juga berfungsi sebagai wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual seperti di Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang.
Selain itu, upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan kekayaan intelektual dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM).