APPD minta Bawaslu Sumsel ambil alih Panwaslu OKI

id Pilkada,Netralitas ASN,Bawaslu sumsel,Panwaslu

APPD minta Bawaslu Sumsel ambil alih Panwaslu OKI

APPD menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan permintaan THR Ketua Panwaslu OKI dan Ketidaknetralan ASN Pemkab OKI di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumsel, Jumat (22/6/18). (ANTARA News Sumsel/Deny Wahyudi/Erwin Matondang/18)

....Sekarang sudah diproses. Untuk bentuk sanksinya kita belum tahu,  namun akan kita beritahukan jika sanksinya sudah keluar....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumsel, Jumat.

"Kami dari APPD menuntut Bawaslu Sumsel segera mencopot Ketua Panwaslu OKI, karena diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah satu pasangan calon bupati," ujar Koordinator Aksi Andre di Palembang, Jumat.

Selain itu juga APPD menilai banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada OKI. 

"Jelang Pilkada OKI ada beberapa oknum ASN mulai dari Camat,  Kabag sampai Kepala Dinas terindikasi tidak netral. Karena itu kami minta Bawaslu Sumsel mengambil alih permasalahan ini karena kami anggap Panwaslu OKI tidak lagi relevan dalam menyelesaikan masalah yang ada," tegas Andre.

Dia juga meminta Bawaslu Sumsel segera merekomendasikan pelanggaran ini ke Komisi ASN dan Gakumdu.  

Pengunjuk rasapun memberikan secara simbolis gigi palsu dan ayam jantan kepada Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi agar Bawaslu lebih memaksimalkan kinerjanya. 

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengaku terkait pelanggaran ASN OKI yang tidak netral sudah pihaknya laporkan ke Komisi ASN.

"Sekarang sudah diproses. Untuk bentuk sanksinya kita belum tahu,  namun akan kita beritahukan jika sanksinya sudah keluar," kata Junaidi. 

Terkait Ketua Panwaslu OKI yang diduga meminta THR kepada salah satu paslon,  Junaidi mengaku  pihaknya sudah mendengar rekaman dugaan permintaan THR tersebut.  Tak hanya APPD ternyata sudah ada pihak lain juga yang melaporkan hal serupa ke Bawaslu Sumsel. 

"Kita sudah menyarankan kepada pelapor agar laporan terkait dugaan minta THR ini dilaporkan ke DKPP. Kami tidak bisa memberhentikannya atau memberikan sanksi jika dugaan tersebut benar adanya," tegasnya.