Panwaslu Palembang sita Alat Peraga Kampanye paslon

id alat peraga kampanye,pasangan calon ,pilkada,sat pol pp,pemkot palembang,palembang,panwaslu

Panwaslu Palembang sita Alat Peraga Kampanye paslon

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang menyita ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan peserta pilkada 2018 di sejumlah jalan protokol dalam Kota Palembang, Rabu (6/6/18) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

....Kami menghimbau kepada paslon agar menurunkan sendiri  APK yang tidak sesuai aturan KPU, kalau masih ada yang melanggar kami cabut paksa....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang menyita ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan yang melanggar  aturan KPU.

"Kami sudah tiga hari terakhir menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para paslon Wali Kota Palembang mapun paslon Gubernur Sumsel yang melanggar aturan PKPU nomer 4 tahun 2017 tentang kampanye, dimana banyak APK calon yang tempatnya tidak difasilitasi KPU, sedangkan yang difasilitasi berupa billboard, umbul-umbul, dan spanduk," Kata Ketua Panwaslu Kota Palembang M. Taufik saat menertibkan APK, Rabu (6/6) malam.

Pantauan antarasumsel.com para anggota Panwaslu dibantu petugas Satpol PP Kota Palembang menurunkan dan membongkar paksa banner, pamflet paslon yang menempel pada  pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon dan halte di jalan-jalan protokol Kota Palembang.

Hasil penertiban tiga hari terakhir pihaknya sudah mencopot ribuan APK jenis banner, pamflet, poster paslon wali kota dan gubernur, diprediksi akan terus bertambah seiring dengan banyaknya temuan pelanggaran.
 
Ketua Panwaslu Kota Palembang M. Taufik di Palembang, Rabu (6/6/18) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Dia menjelaskan pihaknya bersama Satpol PP akan terus menertibkan APK ilegal di semua wilayah sampai puncak masa tenang 24 Juni 2018 serta memberikan teguran kepada paslon atau tim kampanye jika melanggar.

"Kami menghimbau kepada paslon agar menurunkan sendiri  APK yang tidak sesuai aturan KPU, kalau masih ada yang melanggar kami cabut paksa," Ujar M. Taufik. 

Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus menambahkan  pihaknya akan terus membantu Panwaslu menertibkan APK yang melanggar aturan KPU.

"Kami bersama Panwaslu Palembang terus menertibkan APK yang menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, selain itu penertiban sengaja pada malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan," tambah Alex Fernandus.