Kemenhub belum kaji tarif batas pesawat

id tiket pesawat,berita sumsel,berita palembang,berita antara,Kementerian Perhubungan,harga tiket pesawat,harga avtur,Bandara Internasional Soekarno-Hatt

Kemenhub belum kaji tarif batas pesawat

Pengguna jasa angkutan udara di Bandara SMB II Palembang. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum mengkaji terkait tarif batas bawah pesawat menyusul kenaikan harga avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya belum mengkaji karena kenaikan belum mencapai 10 persen.

"Nanti kalau sudah sampai 10 persen baru kita kaji," katanya.

Dalam enam bulan terakhir, harga avtur terus merangkak naik.

Berdasarkan data Pertamina Aviation, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini Rp8.300 per liter atau 0,61.70 dolar AS sudah termasuk biaya pengiriman ke pesawat, namun belum termasuk PPN 10 persen dan PPB 0,3 persen, sementara itu sebelumnya masih di kisaran 7.580 atau 0,56.20 dolar AS per liter.

"Apabila tiga bulan sudah mencapai kenaikan 10 persen baru kita evaluasi," katanya.

Berdasarkan data Index Mundi, harga avtur pada Juli 2017 tercatat 1,42 dolar AS dan naik menjadi 1,95 dolar AS per galon pada Januari 2018.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihak ya belum ada rencana merevisi tarif atas bawah untuk pesawat. "Kita harus pelajari dengan baik jangan sampai kita membuat aturan ternyata melanggar KPPU dan sebagainya," katanya.