Palembang (ANTARA News Sumsel) - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama bulan puasa ada perubahan jam kerja yaitu pulang lebih cepat dari hari biasa.
Sekda Sumsel, Nasrun Umar di Palembang, Kamis mengatakan biasanya jam pulang kerja ASN hari biasa pukul 16.00 WIB, namun pada bulan puasa ini dimajukan menjadi pukul 15.00 WIB.
Perubahan jam kerja selama bulan puasa dimana jam masuk pukul 08.00 dan jam pulang pukul 15.00 WIB.
Jadwal itu untuk hari Senin hingga Kamis, sementara pada Jumat pulang pkl 15.30 WIB.
Menurut dia, walaupun jam kerja mengalami perubahan tetapi pihaknya menjamin pelayanan publik dan pemerintahan di lingkungan pemprov Sumsel tetap berjalan normal.
Dia mengatakan, pelayan tetap sama karena PNS sebagai pelayan publik. Pngurangan jam kerja tersebut untuk menyesuaikan pada bulan puasa,
"Itu hanya penyesuaian saja tetapi pelayanan tetap seperti biasa," kata dia.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
129 PNS Kemenkumham Sumsel ikuti seleksi penyesuaian ijazah
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Komitmen pengadaan ASN Pemkot Palembang diganjar penghargaan MenPAN RB
Kamis, 14 Maret 2024 18:15 Wib
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
Peringati IsraMiraj 1445 H, memperkuat implementasi core values BerAKHLAK pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel
Jumat, 16 Februari 2024 21:09 Wib