Pemerintah Kota Palembang targetkan bangun kantong parkir

id parkir,Sulaiman Amin,pemkot palembang,berita sumsel,antara palembang,berita palembang,parkir sembarangan,tempat parkir,kurang lahan parkir,Pendapatan

Pemerintah Kota Palembang targetkan bangun kantong parkir

Arsip- Lahan parkir 16 Ilir yang berada tepat dibawah Jembatan Ampera Palembang. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang menargetkan akan membangun kantong parkir baru untuk menata keindahan kota menjelang Asian Games XVIII tahun 2018.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Rabu, mengatakan, persoalan parkir sebenarnya terus menjadi permasalahan serius sehingga membutuhkan langkah-langkah nyata dari pemerintah.

"Masalah parkir ini bukan hanya sebatas tarif dan pengelolaannya, sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga masalah lokasinya. Ke depan, kantong parkir akan ditambah," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini pemkot telah mensurvei beberapa lokasi, salah satunya di kawasan Jalan Merdeka, dan di belakang Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.

"Saat ini sedang dianalisa, kemungkinan dalam waktu dekat akan diputuskan," kata dia.

Ia tidak membantah bahwa persoalan parkir terjadi di kawasan Jalan Merdeka, Benteng Kuto Besak (BKB) dan Pasar 16 Ilir, seperti di BKB kerap berlaku tarif parkir yang tinggi akibat oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Sekarang gate sudah kami buat. Setelah itu akan kami tata lahan parkirnnya, jadi pengunjung yang melintas di Jalan Merdeka bisa parkir juga di sana," kata dia.

Sulaiman mengatakan bahwa dengan pola itu, tidak ada lagi parkir berlapis yang menyebabkan kemacetan di Jalan Merdeka kemacetan lantaran adanya parkir kendaraan pegawai pemkot di kanan dan kiri sisi jalan.

"Kami minta Dishub mengawasi. Jika ada mobil yang parkir sembarangan, mau itu mobil pejabat, harus diberikan tindakan berupa sanksi penguncian ban," kata dia.

Ia menambahkan pemkot terus menata terkait parkir ini, salah satunya dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Parkir nomor 16 tahun 2011 yang mengatur tarif hingga transparansi pengelolaan.

"Perda nomor 16 itu juga sudah sangat lama, perlu ada perubahan yang disesuaikan dengan kondisi sekarang. Salah satunya adalah terkait tarif parkir," kata dia.
(T.D019/B/B012/B012)