Sungailiat (ANTARA News Sumsel) - Polisi Kehutan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sembilan mobil truk mengangkut kayu diduga hasil curian dari kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras, Kabupaten Bangka.
"Kami bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengamankan sembilan mobil truk membawa kayu diduga hasil pencurian atau pembalakan liar di kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan di Sungailiat, Sabtu.
Keberhasilan pengamanan itu setelah ada informasi langsung dari masyarakat dari daerah itu kebagian Polhut atas kegiatan penembangan liar oleh sejumlah orang.
"Kayu dengan berbagai jenis dengan ukuran kurang lebih 17 meter itu oleh pelaku yang disuruh salah satu orang dari luar Pulau Bangka diduga untuk membuat bagan penangkapan ikan di luat," jelasnya.
Menurutnya, sopir truk, kuasa lapangan, dan sejumlah pelaku termasuk barang bukti kayu dan mobil sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Saya berharap penindakan tegas ini dapat menjadi efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran penembangan hutan tanpa izin," katanya.
Sesuai ketentuannya, kata dia, mengangkut kayu tanpa dokumen atau surat keterangan sah hasil hutan melanggar pasal 88 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku pelanggaran sesuai undang-undang itu dapat dikenai sanksi pidana selama satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," jelasnya.
(T.KR-KMN/B.S. Hadi)
Berita Terkait
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib