Polhut Babel amankan sembilan truk pengangkut kayu ilegal

id kayu ilegal,dinas kehutanan,polisi hutan,berita palembang,berita sumsel,pengamanan pencuri kayu

Polhut Babel amankan sembilan truk pengangkut kayu ilegal

Arsip- Kayu hasil pembalakan liar (ANTARA/Feri Purnama)

Sungailiat (ANTARA News Sumsel) - Polisi Kehutan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sembilan mobil truk mengangkut kayu diduga hasil curian dari kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras, Kabupaten Bangka.

"Kami bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengamankan sembilan mobil truk membawa kayu diduga hasil pencurian atau pembalakan liar di kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan di Sungailiat, Sabtu.

Keberhasilan pengamanan itu setelah ada informasi langsung dari masyarakat dari daerah itu kebagian Polhut atas kegiatan penembangan liar oleh sejumlah orang.

"Kayu dengan berbagai jenis dengan ukuran kurang lebih 17 meter itu oleh pelaku yang disuruh salah satu orang dari luar Pulau Bangka diduga untuk membuat bagan penangkapan ikan di luat," jelasnya.

Menurutnya, sopir truk, kuasa lapangan, dan sejumlah pelaku termasuk barang bukti kayu dan mobil sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saya berharap penindakan tegas ini dapat menjadi efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran penembangan hutan tanpa izin," katanya.

Sesuai ketentuannya, kata dia, mengangkut kayu tanpa dokumen atau surat keterangan sah hasil hutan melanggar pasal 88 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku pelanggaran sesuai undang-undang itu dapat dikenai sanksi pidana selama satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," jelasnya.
(T.KR-KMN/B.S. Hadi)