Rekening penunggak pajak diblokir

id pajak, penunggak pajak, wajib pajak,sita pajak,blokir rekening wp,rekening wajib pajak,pemblokiran rekening,kanwil pajak sumsel,sita

Rekening penunggak pajak diblokir

Semboyan "Bangga Bayar Pajak" (ANTARA News Sumsel/Grafis)

....Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung selain melakukan pemblokiran rekening wajib pajak penunggak pajak juga menguasai barang untuk dijadikan sebagai jaminan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain di Palembang, Kamis mengatakan pemblokiran rekening dan menguasai barang wajib pajak yang menunggak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak," katanya.

Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk Sita Serentak ini dilakukan kepada 12 Wajib Pajak (WP) Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp17,710 miliar dan 3 WP Orang Pribadi dengan nilai sisa tunggakan Rp1,037 miliar.

Jenis barang yang dilakukan sita pada Rabu (14/2) terhadap 11 Wajib Pajak Badan Usaha dan 2 Orang Pribadi dengan perkiraan nilainya mencapai Rp850 juta berbentuk tanah dan bangunan sebesar Rp382,5 juta berbentuk kendaraan bermotor.

Jadi, total nilai barang hasil sitaan yang dilakukan pada hari tersebut sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap tiga Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya sebesar Rp464 juta.

Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan.

"Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang," kata dia.

Pihaknya juga melakukan kegiatan penagihan secara serentak dalam bentuk sita serentak untuk penegakan hukum perpajakan. 

Kegiatan sita serentak ini merupakan lanjutan dari kegiatan penagihan yang dilakukan sebelumnya.

"Kegiatan penegakan hukum ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," kata dia.  

Ia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diketahui bahwa penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.