Legislator minta pemerintah evaluasi izin perusahaan pertambangan

id RA Anita Noeringhati,anggota dprd sumsel,izin pertambangan,stop izin pertambangan,Komisi IV DPRD Sumsel

Legislator minta pemerintah evaluasi izin perusahaan pertambangan

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. (ANTARA Sumsel/Susilawati/Ang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati meminta pemerintah daerah dan pusat mengevaluasi izin perusahaan pertambangan yang ada di daerah tersebut.

"Kami minta pemerintah daerah dan pusat untuk mengevaluasi izin-izin perusahaan pertambangan itu, karena pada kenyataannya mereka hanya mengambil profitnya, dan tidak peduli terhadap lingkungan," kata Anita di Palembang, Jumat, saat ditanya mengenai kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sumsel ke Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.

Di lokasi pengambilan batu bara itupun rencana reklamasi belum ada. Pihaknya prihatin melihat bekas galian sangat luar biasa yang ditakutkan bahwa lokasi sekitar bisa menimbulkan abrasi.

Oleh karena itu, pemerintah yang memberikan izin untuk perusahaan tambang batu bara yang tidak merencanakan reklamasi secara bertahap pertahun harus dievaluasi kembali.

Kunjungan kerja mereka ke Lahat itu juga untuk menindaklanjuti adanya aspirasi masyarakat tentang kemacetan panjang di sana dan sebagainya.

Ia menyampaikan, antrean kendaraan angkutan batu bara dari perusahaan di Lahat sangat panjang sekali.

"Angkutan batu bara yang melewati jalan umum seperti di jalur Palembang-Lahat akan kami usulkan untuk distop, karena waktu kami pulang dari Lahat itu ada yang sampai antre semalaman. Jadi, Palembang-Lahat ditempuh sampai 15 jam dan ini rasanya tidak masuk akal," ujarnya.

Padahal ada jalan khusus angkutan batu bara di sana, tetapi mereka berasalan jalan khusus belum siap sehingga mereka menggunakan jalan umum.

Sedangkan mereka juga berpendapat sudah bayar royalti, royalti itu memang untuk negara, tapi apa kontribusi untuk daerah yang dilalui angkutan batu bara seperti Kabupaten Lahat, Kabupaten Muaraenim dan Kota Prabumulih, karena jalan-jalan yang dilalui angkutan batu bara kondisinya rusak.

Apalagi jika melihat perusahaan tambang ini menuju ke pelabuhannya ada yang melalui jalan Kebun Raya, Kabupaten Ogan Ilir.

"Pada tahun ini kami rencananya menganggarkan Rp60 miliar untuk membangun jalan Kebun Raya ini, karena itu kami akan mengusulkan nantinya agar dibangun portal, jangan fasilitas kami yang menyediakan, tapi perusahaan batu bara yang menikmati, sementara mereka sendiri tidak ada kontribusinya," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Didi Epriyadi, pertambangan batu bara itu harus kategori "Clean and Clear" (CnC), namun selama ini mereka mengabaikan itu.

"Kami meminta angkutan batu bara diatur dan regulasinya dijalankan, jadi apapun dalihnya ketika mereka belum memiliki jalan khusus, ini tidak bisa dibenarkan," katanya.
(T.KR-SUS/I016)