Polda Babel berhentikan 39 personel

id polisi,pemberhentian polisi,Brigjen Pol Syaiful Zachri,polda babel,berita sumsel,berita palembang

Polda Babel berhentikan 39 personel

Dokumentasi- Pemberhentian Anggota Polri Sumsel. (Antaranews Sumsel/Feny Selly/Ang/17)

Pangkalpinang (Antaranews Sumsel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 39 personelnya sejak 2015 hingga 2017.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Syaiful Zachri di Pangkalpinang, Senin, mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan karena kesalahan 39 personel tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

"Penyebab mereka di PTDH bervariasi, akan tetapi lebih dominan karena menggunakan narkoba," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan data selama 2017, pelanggaran disiplin tercatat sebanyak 137 kasus, kode etik profesi Polri sebanyak 31 kasus dan pidana tujuh kasus.

"Semua pelanggaran ini terjadi kebanyakan di luar jam dinas. Kalau masih jam dinas kami masih mudah mengawasinya. Namun apabila mereka lepas dinas kami agak mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Kepala Bidang Propam Polda Babel, AKBP Joas Fericho Panjaitan mengatakan, setiap oknum anggota polri yang melakukan tindakan pidana umum maka akan diperiksa oleh reserse kriminal dan mengikuti segala proses hukum pidana pada umumnya.

"Apabila perkara pidana umum yang menjerat oknum anggota polri tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan atau inkrah, barulah dilanjutkan tahap selanjutnya," ujarnya.

Dikatakannya, Bidang Propam sudah pernah menyampaikan langsung kepada pejabat utama, kapolres dan seluruh personel jangan sampai menggunakan narkoba.

"Siapapun yang menggunakan narkoba, baik itu Pamen, Pama dan anggota akan kita tindaklanjuti tanpa pandang bulu dan apapun perkara tindak pidana yang dilakukan apabila divonis lebih dari empat bulan akan kami PTDH," ujarnya.

Sementara dari sisi preventif sendiri, pihaknya sudah sering melakukan pembinaan terhadap personel dan sebagai antisipasi penyalahgunaan narkoba juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan urine secara mendadak.

"Apabila urine yang positif akan kami proses sebagai pelanggaran disiplin dan kedepan akan terus melakukan pemeriksaan urine personel secara mendadak baik itu di tingkat Polda, Polres, Polsek maupun Pospol. Hal ini kami lakukan agar seluruh personel Polda Babel terhindar dari penyalahgunaan narkoba," katanya.