Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantono dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK adalah keputusan bersama pimpinan KPK yang diambil dalam rapat pimpinan.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Direktur Penyelidikan KPK dilakukan secara kolektif kolegial dan lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menyebut narasi yang menyebut pemberhentian Endar dari jabatannya oleh salah satu pimpinan KPK adalah tidak benar.
"Kami tegaskan narasi yang dibangun pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujarnya.
Dia menerangkan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar dari jabatannya didasarkan pada surat Polri yang menyatakan berakhirnya masa tugas Endar di KPK pada 31 Maret 2023.
Atas dasar tersebut KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk promosi yang bersangkutan di Korps Bhayangkara. Surat tersebut dikirimkan pada November 2022 atau empat bulan sebelum berakhirnya penugasan Endar di KPK.
"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri," ujar Ali.
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Berita Terkait
DPR RI: Perlu fatwa dan panduan sikapi beragam kondisi jamaah saat umrah
Jumat, 22 November 2024 15:05 Wib
DPR minta kejelasan kasus Tom Lembong saat buka rapat dengan Kejagung
Rabu, 13 November 2024 13:52 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel ikuti raker perdana Menteri Hukum dengan Komisi XIII DPR RI
Senin, 4 November 2024 22:48 Wib
Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukaikeadilan
Senin, 4 November 2024 12:00 Wib
Komisi X DPR RI dukung Mendikdasmen tingkatkan kesejahteraan guru
Jumat, 1 November 2024 18:59 Wib
Kemenkes sediakan standar gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 31 Oktober 2024 15:27 Wib
Menteri ATR/BPN: Praktik mafia tanah kerap libatkan tiga elemen
Rabu, 30 Oktober 2024 15:23 Wib