Bareskrim: Telah tetapkan 15 tersangka dalam kasus Net89

id Kasus Net89 ,Dittipideksus Bareskrim Polri ,Kasus penipuan robot trading

Bareskrim: Telah tetapkan 15 tersangka dalam kasus Net89

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi trading 'Net89' di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (6/1/2025). ANTARA/HO-Bareskrim Polri

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa 15 tersangka itu adalah AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan PT SMI.

Diketahui bahwa Andreas Andreyanto (AA) merupakan pendiri PT SMI dan Theresia Lauren (TL) serta MA (Michele Alexsandra) merupakan istri dan anak dari Andreas.

Saat ini, kata dia, Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari 15 tersangka tersebut, kata dia, berkas empat tersangka sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Senin (6/1).