"Empat berkas tersangka sudah dikirim ke JPU atas nama MA (Michele Alexsandra), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), dan AA (Alwin Aliwarga)," ucapnya.
Adapun berkas tersangka lainnya masih dalam penyempurnaan untuk dikirim kembali ke JPU.
Lebih lanjut Kompol Karta mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini sekitar 7.000 orang.
Dittipideksus juga telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus ini, salah satunya sebuah rumah empat lantai di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dan dua mobil mewah Porsche dan BMW X5 pada bulan Desember 2024.
Jumlah aset yang disita tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp15 miliar dan merupakan milik Andreas Andreyanto.
Pada bulan yang sama, penyidik juga menyita sejumlah tempat di Bali senilai Rp200 miliar. Mayoritas aset yang disita adalah atas nama istri Andreas, Theresia Lauren.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sebut telah tetapkan 15 tersangka di kasus Net89