Tim pangan awasi pangan jelang Natal

id sembako, pangan, natal, berita palembang, berita sumsel, lampung

Tim pangan awasi pangan jelang Natal

Dokumentasi- Pedagang kebutuhan pokok di Pasar tradisional. (Antaranews Sumsel.com/Dolly Rosana)

Bandarlampung (Antaranews Sumsel) -  Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung mengawasi komoditas bahan pangan di sejumlah pasar tradisional dan modern di Bandarlampung, menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.

"Tujuannya, untuk meneliti bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. Bahan pangan yang dipantau meliputi pangan segar, pangan olahan, pangan dalam kemasan dan pangan siap saji," kata Kepala Dinas Ketahanan  Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, di Bandarlampung, Sabtu.

Pihaknya telah melakukan pengawasan di tiga lokasi yakni Pasar Kangkung, Pasar Tugu dan Giant Antasari. Tim tidak menemukan bahan pangan yang mengandung bahan pengawet formalin dan pestisida. Adapun sayuran dan buahan yang diuji adalah toge, anggur cina, apel fuji, buah naga, brokoli, cumi, teri medan, ikan tongkol, tomat, cabai merah besar, jeruk kino, dan anggur hijau.

Ia menjelaskan, untuk uji formalin dan pestisida tidak ada temuan. Sejauh ini yang awalnya hampir 90 persen mengandung bahan pengawet tapi sekarang sudah mengalami peningkatan. Produsen tidak lagi menjual pangan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin dan pestisida.

Kusnardi juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang pintar dengan meneliti terlebih dahulu produk yang akan dikonsumsi.

"Keamanan pangan bukan hanya tugas kami saja di pemerintahan, tapi masyarakat juga harus mengawasi dan mengamankan. Telitilah sebelum  membeli, dibaca dan dilihat dulu bentuk dan kemasan produk sebelum dibeli," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Provinsi Lampung memiliki stok bahan pangan yang cukup. Tim Satgas pangan akan terus melakukan pemantauan agar bahan kebutuhan pokok tidak ada kelangkaan.

"Beras kita tidak ada masalah, cadangan pangan kita cukup, Bulog cukup. Kita akan terus memantau, sehingga tidak kelangkaan, karena biasanya ada pihak lain yang membuat langka contohnya penimbunan sehingga mereka mengambil keuntungan," tambahnya.

Tim Koordinasi JKPD melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan keamanan pangan, berdasarkan surat perintah tugas Gubernur Nomor : 825/1279/v.21/2017 tanggal 12 Juni 2017. Materi pemantauan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing¿masing satuan kerja/instansi anggota tim Koordinasi JKPD ( izin edar, registrasi, kehalalan, pemeriksaan bahan tambahan pangan, residu pestisida, formalin, pemeriksaan kemasan, dokumen dan lain-lain).