BNN Sumsel bantu korban narkoba melalui rehabilitasi

id bnn, rehabilitasi narkoba, pengguna narkoba, antinarkoba, Brigjen Pol Anthoni Hutabarat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obatan berbahaya

BNN Sumsel bantu korban narkoba  melalui rehabilitasi

Pejabat BNN Sumsel memberikan penjelasan Monev P4GN. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan berupaya membantu korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya melepaskan diri dari ketergantungan narkoba melalui program rehabilitasi.

"Orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Anthoni Hutabarat dalam acara monitoring dan evaluasi program pencegahan dan pemberantasan narkoba bersama penggiat antinarkoba dari instansi pemerintah, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, untuk meminimalkan jumlah korban penyalahgunaan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, pihaknya mengharapkan bantuan para penggiat anti narkoba yang ada di instansi pemerintah dan instansi lainnya menggalakkan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau (P4GN).

Melalui kegiatan P4GN diharapkan penggiat antinarkoba tersebut dapat memberikan penyuluhan meningkatkan pemahaman orang-orang yang ada di sekitar lingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal mengenai bahaya mengkonsumsi barang terlarang itu bagi kesehatan dan bisa masuk penjara.

Dengan memahami bahaya narkoba itu, rekan-rekan kerja penggiat antinarkoba dan masyarakat secara umum tidak terpengaruh pergaulan mencoba mengonsumsi bahkan terlibat lebih jauh menjadi pengedar barang terlarang itu.

Kemudian, penggiat antinarkoba juga diharapkan berperan membantu rekan kerja dan masyarakat melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu dengan menjadi penghubung korban narkoba ke BNN Provinsi maupun yang ada di kabupaten/kota terdekat dengan tempat tinggal pencandu, katanya.

Dia menjelaskan, program rehabilitas secara bersar-besar mulai dilakukan pada 2015 karena pihaknya mendapat tugas khusus dari BNN pusat untuk melakukan rehabilitasi 2.431 pecandu narkoba dengan menggunakan sejumlah fasilitas yang ada di wilayah provinsi ini.

Pengguna narkoba yang dibantu melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu dalam dua tahun terakhir selain yang diamankan dalam operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba oleh petugas kepolisian dan BNN, ada juga yang direhabilitasi atas keinginan sendiri.

Melalui penggiat antinarkoba, diharapkan bisa lebih banyak lagi korban penyalahgunaan narkoba bisa dibantu melepaskan diri dari belenggu/ketergantungan barang terlarang itu dengan mengikuti program rehabilitasi secara sukarela atau dengan keinginan sendiri.

Siapapun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum, begitu pula sebaliknya jika terjaring petugas saat operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Anthoni.