Pemeriksaan Setya Novanto sesuaikan aturan main

id pemeriksaan, presdien, pemanggilan, ketua dpr, setyo novanto, perhatian uu, aturan main

Pemeriksaan Setya Novanto sesuaikan aturan main

Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

...Buka Undang Undang-nya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku terkait pemanggilan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
       
Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu sebagaimana disampaikan tertulis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
       
Presiden selama ini memang memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku.
      
Maka ketika menjawab pertanyaan jurnalis tentang pemanggilan pemeriksaan Ketua DPR oleh KPK harus mendapat izin Presiden, Presiden Jokowi menjawab bahwa semua sudah diatur menurut Undang-Undang (UU).
       
Ketua DPR Setya Novanto dipanggil sebagai tersangka setelah KPK secara resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e.
       
Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
       
Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.