Pengguna motor dominasi pelanggaran lalu lintas di Mesuji

id polisi, lalu lintas, tilang, operasi zebra, jalan

Pengguna motor dominasi pelanggaran lalu lintas di Mesuji

Dokumentasi - Operasi Zebra (ANTARA SUMBAR/Ira Febrianti)

Mesuji, Lampung (ANTARA Sumsel) - Pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran aturan berlalu lintas yang terjaring Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji, Lampung, dalam Operasi Zebra Krakatau 2017 selama sepekan.

Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Reza Khomeini SIK di Mesuji, Sabtu (11/11), mengatakan sejak 1-10 November 2017, dari hasil razia yang dilaksanakan di sejumlah lokasi ditemukan 606 pelanggaran pengguna kendaraan roda dua, 335 mobil barang, dan 115 mobil penumpang.

Ia menjelaskan rata-rata pelanggaran pengendara roda dua itu karena tidak lengkap surat menyurat 213 perkara, tidak menyalakan lampu utama 97 perkara, dan tidak menggunakan helm 254 perkara.

Sebagian besar pengendara terjaring razia karena tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kelengkapan berkendara lainnya, kata Reza.

Sementara mobil dan kendaraan khusus kelebihan muatan mendominasi yakni 152 perkara, safety belt, dan kelengkapan surat menyurat masing-masing 154 perkara.

Dia mengatakan sasaran utama operasi adalah pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan berakibat fatal, yakni tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan lampu kendaraan pada malam hari, serta berbagai jenis pelanggaran lainnya.

Sepekan pelaksanaan Operasi Zebra, lanjutnya, terdapat  1.145 perkara pelanggaran lalu lintas, dengan 1.065 penindakan berupa sanksi tilang, dan 80 teguran. Pihaknya, juga menyita barang bukti berupa 131 kartu SIM, 746 lembar STNK, dan 49 unit kendaraan.

"Kami mengimbau pengendara melengkapi syarat dan ketentuan berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan mudah-mudahan dengan adanya operasi ini akan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar serta ikut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," katanya pula.