Pelajar diimbau waspadai jajanan sekolah

id Hibzon Firdaus, ylki, pelajar, sekolah, jajanan, bpom, jajan

Pelajar diimbau waspadai jajanan sekolah

Hibzon Firdaus (ANTARA Sumsel/14/Yudi Abdullah)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau pelajar di provinsi setempat agar mewaspadai makanan dan minuman yang dijual di lingkungan sekolah dan sekitarnya karena diduga masih ada yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.

"Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengaduan dari sejumlah orang tua siswa, terdapat cukup banyak makanan dan minuman atau jajanan di sekolah yang tidak layak dikonsumsi karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti pengawet, pemanis buatan, dan pewarna tekstil," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan peredaran jajanan atau produk makanan dan minuman yang dijual di lingkungan sekolah.

"Akhir-akhir ini masih sering ditemukan jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan bahan baku yang tidak layak dikonsumsi, oleh karena itu masyarakat terutama anak-anak sekolah perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak jajan sembarangan," ujarnya.

Dia menjelaskan, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat/pelajar bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang diduga sengaja menjual jajanan di sekolah tidak layak dikonsumsi.

Tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat, kata Hibzon.

Sementara sebelumnya Gubernur Sumsel Alex Noredin pada pertemuan dengan Sekretaris Utama BPOM Reni Indrianidi Griya Agung Palembang, Rabu (25/10) meminta BPOM untuk meningkatkan pengawasan makanan dan minuman yang dijual di sekolah atau  lingkungan sekitarnya.

"Melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang ada di daerah ini, diharapkan BPOM gencar melakukan razia di kantin sekolah dan pedagang yang biasa menjajakan barang dagangannya di sekitar lingkungan seklah untuk melindungi pelajar dari makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan," ujar Gubernur.