Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jonru F Ginting setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo menjelaskan awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).
Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dini hari.
Sementara itu, Jonru membantahkan telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.
Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial "Facebook".
Berita Terkait
Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN
Rabu, 20 Maret 2024 16:24 Wib
Borussia Dortmund puncaki Grup F setelah bungkam Milan 3-1
Rabu, 29 November 2023 9:42 Wib
Belanda dan Denmark akan kirim jet F-16 ke Ukraina
Senin, 21 Agustus 2023 12:04 Wib
Polda Kalteng minta dua DPO penghadang mobil polisi menyerahkan diri
Kamis, 2 Maret 2023 14:01 Wib
Berpetualang rasa ke Osaka lewat Okonomiyaki ala Gindaco
Sabtu, 11 Februari 2023 19:09 Wib
Profil dan peta kekuatan Grup F Piala Dunia
Kamis, 17 November 2022 10:13 Wib
Langgar batas bujet F-1, Red Bull kena denda tujuh juta dolar AS
Jumat, 28 Oktober 2022 23:33 Wib
PDI Perjuangan beri sanksi keras F.X. Rudyatmo karena dukung Ganjar
Rabu, 26 Oktober 2022 16:45 Wib