Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN

id BPJS Kesehatan, tetap buka,layanan JKN, buka saat libur, libur idul fitri, lebatan, jkn, faskes, fasilitas kesehatan, f

Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN

Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Angga Firdauzie ketika memberikan keterangan pers di Palembang, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap membuka pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 8 - 15 April 2024.

"Saat libur lebaran, peserta JKN tetap bisa mendapat pelayanan petugas BPJS di seluruh kantor cabang terdekat atau secara daring (online), serta mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah, cepat, setara cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di manapun," kata Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Angga Firdauzie, saat memberikan keterangan pers di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri petugas BPJS Kesehatan siaga memberikan pelayanan administrasi dan pengaduan terkait pelayanan fasilitas kesehatan yang dinilai peserta JKN kurang baik atau merugikan.

"Jika peserta akan menyampaikan pengaduan serta membutuhkan pelayanan administrasi seperti mengganti fasilitas kesehatan, mendaftarkan peserta baru, melunasi tunggakan iuran dan lainnya bisa mengunjungi kantor cabang setempat pada pagi hingga tengah hari," ujarnya.

Menurut dia, selama periode cuti bersama dan libur lebaran pada 8 -15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Komitmen tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Sedangkan bagi peserta JKN yang mengakses layanan non tatap muka yakni pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PandaWA) bisa mendapatkan layanan informasi, administrasi, dan layanan pengaduan.

Kemudian peserta JKN juga bisa memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi 'Mobile JKN'.

Sementara dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik Idul Fitri mulai 5 - 9 April 2024.

Lokasi posko kesehatan mudik lebaran tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, area istirahat (rest area) Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, rest area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, rest area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan

Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini, ujar Angga.

Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Angga juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pihaknya dalam rangka transformasi mutu layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan jaminan kesehatan nasional seperti cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan salinan (fotokopi) berkas.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur akan dilayani setara tanpa diskriminasi, jelas Angga.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN saat libur Idul Fitri