Jakarta (ANTARA Sumsel) -Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto melaporkan salah satu media ke Dewan Pers terkait dengan Brigjen Pol Aris Budiman karena dia masih anggota Polri aktif.
"Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengoreksi pemberitaan media tersebut demi pemuliaan profesi Polri," kata Sisno di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat Rabu.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, ISPPI menilai perlu meluruskan pemberitaan majalah tersebut edisi 28 Agustus 2017-3 September 2017. Pada halaman 29 tertuang artikel berjudul "Musuh Dalam Selimut KPK".
Dan pada halaman 32 tertuang artikel yang menyebutkan Penyidik KPK Itu Menawari Para Anggota Komisi Hukum Agar Terhindar Dari Jeratan Penyidikan Asalkan Menyediakan Uang Rp2 Miliar".
Di salah satu laman media pada tanggal 31 Agustus 2017 tertuang artikel berjudul "4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman," katanya.
"Setelah ISPPI melakukan konfirmasi kepada Brigjen Pol Aris Budiman bahwa semua yang ditulis dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, akan tetapi tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saudara Aris Budiman," kata Sisno.
Imbau Dewan Pers
Atas pemberitaan yang diduga tidak benar tersebut, ISPPI mendukung Aris Budiman menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, katanya.
"Kami mengimbau Dewan Pers Indonesia agar menegakkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat 1 dan pasal 18 ayat 2 serta Kode Etik Jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut," kata Sisno.
Sementara itu, Tim Ahli Dewan Pers, Leo Batubara mengatakan pengaduan yang dilakukan oleh ISPPI sudah diterima dan pelaporan terhadap koran diterima sesuai prosedur ialah Komisi Pengaduan.
"Kemudian kita rencanakan sidang ajudikasi yang mana anggota Dewan Pers bersama dengan Tim Kelompok Pekerja, karena nanti anggota Kelompok Pekerja akan mengundang pengadu yaitu ISPPI dengan teradu Tempo," kata Leo.
Hal tersebut untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran kode etik apa tidak benar, apa tidak akurat bahwa nara sumbernya tidak ada. Bahwa tidak konfirmasi sebagainya akan kita dibahas, katanya.
"Nanti di sidang kajudikasi pertama, apalagi ada kesempatan teradu dan pengadu akan dipertemukan. Kita harapkan bahwa mudah- mudahan Selasa atau Rabu yang akan datang," kata Leo.
Berita Terkait
Budiman sebut aturan debat bolehkan diskusi rugikan Prabowo-Gibran
Kamis, 7 Desember 2023 16:51 Wib
PDIP: Rekomendasi pemecatan Budiman sudah dikeluarkan sejak Senin
Jumat, 25 Agustus 2023 11:11 Wib
Pakar minta RI ikuti aturan baru WHO terkait penggunaan masker
Selasa, 3 Januari 2023 16:11 Wib
Tarra Budiman padukan boxer dan knitwear berdesain kekinian terinspirasi hutan Indonesia
Kamis, 27 Oktober 2022 14:40 Wib
KPK akan lelang tas mewah hingga logam mulia rampasan dua terpidana korupsi
Senin, 15 Agustus 2022 9:45 Wib
Tips menggunakan kartu kredit dengan bijak ala artis Tarra Budiman
Selasa, 19 Juli 2022 14:15 Wib
Kapuskes TNI: Tes keperawanan calon prajurit wanita sudah dihapus
Rabu, 13 April 2022 14:57 Wib
Epidemiolog: Sejak ada Omicron kasus COVID-19 mulai bergeser ke balita
Sabtu, 12 Februari 2022 12:06 Wib