Pemkab kenakan pajak warung tegal 10 Persen

id warung tegal, pajak warung nasi, apbd oku, warteg kena pajak, 10 persen

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan pemungutan pajak, dimana mulai November mendatang sejumlah rumah kosan, warung Tegal dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Mulai bulan depan seluruh rumah kos, rumah makan dan warung Tegal (Warteg) yang ada di Ogan Komering Ulu (OKU) akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU, Drs Fahmiudin melalui Kabid Pendaftaran, Penetapan dan Pembukuan, M Darojatun di dampingi Kasi Pendaftaran, Sastra di Baturaja, Kamis.

"Kami saat ini sedang mendata seluruh tempat usaha hunian baik penginapan, losmen maupun rumah kos, Warteg mulai bulan depan akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 10 persen," kata Darojatun.

Ia menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) OKU melalui pengoptimalan retribusi pajak penghasilan bagi usaha rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) OKU Nomor 10 Tahun 2010 yang mana pasal 1 ayat 8 menyebutkan bahwa fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya, dengan jumlah lebih dari 10 kamar dikenakan pajak 10 persen.

"Saat ini kami terus melakukan pendataan, kedepan akan disosialisasikan kepada publik untuk seterusnya dapat diterapkan, yang diharapkan secara berlahan optimalisasi pajak akan terus ditingkatkan," katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya rumah kosan, namun usaha jasa seperti warung nasi termasuk pecel lele dan Warteg yang beromzet Rp500 ribu perbulan juga akan didata untuk diterapkan pajak sebesar 10 persen.