Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional VII Sumatera Bagian Selatan mengumumkan batas akhir klaim polis asuransi jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) yang sudah dipailitkan Mahkamah Agung diperpanjang dari 30 Agustus menjadi 3 Oktober 2016.
Rilis Pers diterima Antara, Rabu, menyebutkan bahwa OJK mengingatkan bagi para pemegang polis yang belum mengajukan klaim sebaiknya memanfaatkan kesempatan perpanjangan batas waktu ini.
Klaim atau tagihan kreditor pada 3 Oktober itu dapat dilakukan di Wisma Bumi Asih Jalan Matraman Raya Nomor 165-167 Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara untuk pelaksanaan pra verifikasi tagihan kreditor pada 4 Oktober-9 November 2016 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24,26,28 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Lukdir Gultom, mengatakan, kurator telah menetapkan bagi nasabah yang berdomisili di Sumsel dan Bangka Belitung diminta untuk mengajukan klaim melalui Pengadilan Negeri Palembang pada 20-22 Juli 2016.
Pengajuan tagihan klaim di wilayah Sumsel bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapten A. Rivai No 16 pada tanggal yang telah ditentukan.
Langkah kurator ini membuka posko di Pengadilan Negeri Palembang ini memudahkan pemegang polis yang berdomisili di Palembang dan sekitarnya.
Selain itu, para kreditor dan pemegang polis dapat mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jakarta dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016.
Berdasar data pengawasan otoritas pada 2013, terdapat 12 kantor PT Asuransi Jiwa BAJ di Sumsel dan Bangka Belitung.
Kantor tersebut tersebar yakni kantor cabang di Palembang, enam kantor pemasaran masing-masing berlokasi di Palembang, Baturaja, Pangkal Pinang, Bengkulu, Jambi.
Selain itu terdapat juga empat kantor sektor di Tanjung Karang, Sungai Liat, Arga Makmur dan Muara Bulian serta ada kantor pos pelayanan di Prabumulih.
Asuransi jiwa Bumi Asih Jaya harus menyelesaikan urusannya dengan nasabah setelah diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung pada 2015.
Keputusan pailit itu tidak lepas dari permohonan Otoritas Jasa Keuangan yang telah lebih dahulu mencabut izin usaha pada 2013 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-112/D.05/2013.
Berita Terkait
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
Cara kelola uang THR agar hemat dan lebih bermanfaat
Sabtu, 6 April 2024 11:38 Wib
BPJS Kesehatan membentuk forum stakeholder perluas peserta di Sumsel
Selasa, 5 Maret 2024 19:30 Wib
Jumlah klaim asuransi petani di Sumsel tembus Rp2,70 miliar pada 2023
Selasa, 6 Februari 2024 7:59 Wib
RSIA Az Zahra layani klaim BPJS sekaligus asuransi kesehatan swasta
Selasa, 21 November 2023 19:44 Wib
OJK cabut izin usaha PT Asuransi JiwaProlife Indonesia
Jumat, 3 November 2023 14:44 Wib
Pemkab OKU Selatan berikan jaminan sosial bagi petugas pemilu
Minggu, 1 Oktober 2023 19:26 Wib
12.410 petani Sumsel jadi peserta Asuransi Usaha Tani Padi
Senin, 14 Agustus 2023 22:11 Wib