Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk forum pemangku kepentingan (stakeholder) di kabupaten dan kota dalam wilayah Sumatera Selatan untuk memperluas cakupan kepesertaan.
"Melalui forum stakeholder dapat dengan mudah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam Program JKN, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan kepesertaan untuk mendorong capaian perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat (Universal Health Coverage - UHC).
"Melihat besarnya peran pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Palembang membentuk forum komunikasi pemangku kepentingan (stakeholder)," katanya.
Dia menjelaskan, secara umum pada sejumlah kabupaten/kota di wilayah kerjanya pencapaian kepesertaan JKN cukup tinggi mendekati UHC, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang menetapkan 98 persen penduduk harus terlindungi program JKN.
Salah satu daerah yang kepesertaan JKN-nya mendekati UHC sesuai RPJMN yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan data pada Februari 2024, kepesertaan JKN di Kabupaten Muba mencapai 673.623 jiwa atau sekitar 96,86 persen penduduknya sudah menjadi peserta JKN.
Guna mencapai RPJMN sebanyak 98 persen penduduk harus terlindungi program JKN, Pemkab Muba didorong untuk meningkatkan peserta sekitar 7.929 jiwa atau 1,14 persen lagi.
Peningkatan jumlah peserta JKN bisa dilakukan optimalisasi peserta dengan melakukan pemeriksaan bersama Dinas Tenaga Kerja terhadap badan usaha yang belum mendaftarkan 100 persen pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Kemudian optimalisasi kepesertaan kepala desa, maupun optimalisasi pendaftaran peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri dengan 'dropbox' di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dapat membuka layanan pendaftaran peserta untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Selain itu perlu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk segera mengurus administrasi bayi baru lahir agar mendapatkan nomor identitas kependudukan (NIK) untuk selanjutnya melakukan pengkinian data JKN.
"Karena apabila tidak segera mengurus administrasi NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lalu melaporkan ke BPJS Kesehatan paling lambat tiga bulan sejak lahir maka status kepesertaan JKN akan tidak aktif,” kata Sari.
Berita Terkait
Pasien Rumah Sakit Khusus Mata Sumsel kebanyakan peserta JKN
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN
Rabu, 20 Maret 2024 16:24 Wib
BPJS Kesehatan membuka loket pelayaan di mal pelayanan publik Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 18:24 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
BPJS Kesehatan Palembang maksimalkan transformasi mutu layanan
Jumat, 8 Maret 2024 22:42 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib