Puluhan pemohon perceraian di Palembang antre sidang

id perceraian, sidang perceraian, perkara perceraian meningkat, sidang, pengadilan agama

...Setiap harinya rata-rata 85 orang yang diproses sidang perkara perceraiannya di Pengadilan Agama Palembang ini dan setiap bulan rata-rata 150-200 perkara cerai diselesaikan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Puluhan pemohon dan penggugat perceraian antre menunggu giliran sidang di Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan, lebih dari dua jam seiring meningkatnya kasus perceraian dan terbatasnya ruang sidang.

Pantauan di Pengadilan Agama kawasan Jakabaring Palembang, Selasa, tampak terjadi penumpukan puluhan pemohon (suami yang mengajukan cerai) dan penggugat (istri yang mengajukan cerai) menunggu giliran dipanggil ke ruangan sidang bersama pendampingnya baik dari keluarga maupun pengacara.

Bahkan di ruang tunggu Pengadilan Agama Palembang tampak juga ikut antrean pengacara senior Dahlan Kadir SH yang menjadi kuasa hukum kliennya seorang pengusaha yang menggugat cerai suaminya menunggu giliran masuk ke ruangan sidang yang hanya tersedia tiga ruangan.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Ahmad Musa Hasibuan menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi antrean yang cukup panjang pemohon dan penggugat perceraian untuk menunggu giliran masuk ke ruang sidang karena terjadi peningkatan perkara perceraian dan terbatasnya ruangan persidangan yang hanya ada tiga ruangan.

Setiap harinya rata-rata 85 orang yang diproses sidang perkara perceraiannya di Pengadilan Agama Palembang ini dan setiap bulan rata-rata 150-200 perkara cerai baik yang diajukan oleh suami atau cerai talak (pemohon) maupun diajukan oleh istri atau cerai gugat (penggugat) diselesaikan sesuai dengan ketentuan.

Sementara secara keseluruhan perkara perceraian yang diajukan pemohon dan penggugat selama 2016 ini mencapai lebih dari 1.000 perkara.

Berdasarkan data tersebut, perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh istri mendominasi dari keseluruhan perkara yang ditangani Hakim Pengadilan Agama Palembang.

Tingginya kasus cerai gugat di daerah ini, berdasarkan pengakuan para istri di dalam ruang persidangan karena tidak sanggup lagi mempertahankan hubungan rumah tangga dengan alasan utama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian alasan lainnya cerai gugat terpaksa ditempuh istri karena ditelantarkan, suami berselingkuh atau memiliki wanita idaman lain, dan faktor ekonomi, katanya.

Dia menjelaskan, kasus perceraian baik yang diajukan istri maupun suami sepanjang tahun ini sebagian besar dapat ditangani tuntas dengan putusan perceraian, dan beberapa perkara lainnya dapat dimediasi atau dirujukkan kembali pasangan suami istri yang berselisih.

Seluruh kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan ini, pada tahap awal perkaranya memasuki proses persidangan diupayakan suami dan istri dimediasi untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara kekeluargaan.

Jika waktu mediasi yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk rujuk kembali, proses persidangan perkara perceraian dilanjutkan dan diupayakan diputuskan dengan seadil-adilnya sesuai dengan permohonan dan fakta dalam persidangan, kata Musa.