BPN Lubuklinggau sarankan PT KAI gugat HGB

id bnp lubuklinggau, badan pertanahan nasional, pt kai, kereta api indonesia

BPN Lubuklinggau sarankan PT KAI gugat HGB

PT KAI (ANTARA FOTO)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyarankan PT Kereta Api Indonesia setempat untuk menggugat ke pengadilan terkait izin hak guna bangunan di kawasan hak pinjam pakai lahan milik PT KAI.

"Kami akan berikan waktu dua pekan ke depan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengajukan gugatan, bila tidak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memproses permohonan pembaharuan hak guna bangunan (HGB) di lahan PT KAI tersebut," kata Kepala BPN Kota Lubuklinggau Syahrir, Senin.

Ia mengatakan ada dua kesimpulan dari rapat bersama beberapa hari lalu untuk menyelesaikan permasalahan aset PT KAI tersebut, yaitu PT KAI segera mengajukan gugatan ke pengadilan dan diberikan waktu selama dua pekan ke depan.

Selain itu, apabila dalam kurun waktu yang diberikan itu, PT KAI tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, maka BPN akan memproses permohonan pembaharuan HGB di atas kawasan hak pinjam pakai lahan (HPL) sesuai rekomendasi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

"Apabila kedua syarat itu tidak dilakukan dalam waktu yang disepakati itu, maka kita akan proses agar permasalahan tidak berlarut-larut," katanya.

Tindakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 1997 bahwa pemblokiran itu dilakukan pada saat pihak yang dirugikan ini mengajukan pemblokiran bukan saat sertifikat itu terbit, tapi sebelum sertifikat terbit pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke BPN.

Permasalahan itu sudah dilakukan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui letak HGB tersebut bila HGB itu di atas HPL setelah habis izinnya dikembalikan ke pemilik lahan tersebut. Demikian juga bila lahan itu atas milik negara harus dikembalikan.

"Kita harus tahu dulu kemana arah penyelesaiannya. Jadi tinggal dari pihak HPL mengizinkan apa tidak, kemudian dengan adanya pemekaran dari Kabupaten Musirawas harus ganti nama bukan balik nama, maksudnya kalau balik nama dari orang ke orang, tapi kalau pemerintahan berganti itu ganti nama," katanya.

Permasalahan itu harus didalami oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti, khususnya tentang perjanjian Pemerintah Kabupaten Musirawas dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau saat dimekarkan dulu. "Apa ruko-ruko yang ada sekarang atas nama jual beli, sewa dan lainnya," ujar Syahrir.

Kepala BKKAD Lubuklinggau Imam Senin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti dan saat ini sedang mendata siapa yang menguasai lahan tersebut.

Ia mengharapkan PT KAI mempunyai tujuan yang sama atas pemanfaatan lahan itu agar benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat yang menempati ruko-ruko tersebut.

Jika di pengadilan nanti pihak PT KAI memenangkan perkaranya, maka bangunan yang ada sekarang jangan dibongkar karena lahan itu sudah ditetapkan Pemkot Lubuklinggau sebagai daerah perdagangan.

"Intinya PT KAI dan Pemkot Lubuklinggau harus satu tujuan yang sama yaitu untuk melayani dan menyejahterahkan masyarakat," ujarnya.