Personel Polri penabrak siswa di Lubuklinggau diperiksa Propam

id Polisi ,Pelajar ,Lubuk Linggau ,Kecelakaan lalu lintas

Personel Polri penabrak siswa di Lubuklinggau diperiksa Propam

Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto. (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan Divisi Propam tetap memproses personel yang menabrak dua pelajar di Kota Lubuklinggau sesuai aturan yang ada.
 
"Saat ini kasus Bripka Alexander yang menabrak dua pelajar di Lubuklinggau hingga salah satu korban tewas masih didalami kepolisian. Meski berprofesi sebagai polisi, namun Bripka Alex tetap diproses sesuai aturan yang ada," kata Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto dikonfirmasi, Sabtu.
 
Tabrakan antara personel Polres Kota Lubuk linggau dengan dua orang korban yang merupakan pelajar siswa SMP itu terjadi pada Kamis 18 Januari 2024.
 
Kecelakaan tersebut hingga menyebabkan Reffi yang mengendarai motor tewas. Sedangkan pelajar Syahril yang diboncengnya hanya mengalami luka-luka.

Ia menegaskan Bripka Alex yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menewaskan satu pelajar di Lubuklinggau sudah diperiksa sesuai aturan sebagaimana penegasannya bahwa pihaknya tidak memihak kepada oknum polisi tersebut.
 
"Betul ada (kecelakaan maut) terjadi lakalantas bisa dikatakan laka menonjol karena melibatkan anggota Polri," katanya.
 
Ia menuturkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak penyidik dari Satlantas Polres Lubuklinggau.
 
Ia juga menekan bahwa korban nanti akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
 
"Kasus ini akan disidik secara profesional, tidak karena anggota polisi, nanti kita tidak akan membela polisi, nanti akan sesuai dengan hasil dari pada olah TKP hasil penyelidikan" ujarnya.
 
Dia menjelaskan, hasil dari penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan.
 
"Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
 
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis (18/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
 
Adapun kendaraan yang terlibat laka yakni mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander dan satu unit motor yang dikemudikan kedua korban, Reffi Junerzi (13) warga Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Syahril Ockta Aditya (13) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
 
"Saat kejadian itu pengemudi motor diduga hendak berangkat sekolah bersama rekannya berboncengan, sementara pengemudi mobil hendak berangkat kerja ke Polres Muratara (Musi Rawas Utara)," katanya.
 
Ia menerangkan kecelakaan itu terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP. Tiba-tiba, keduanya terlibat tabrakan hebat sehingga korban pemotor pun terpental.
 
"Korban pemotor itu meninggal dunia, sementara rekan yang berboncengan dengan dia mengalami luka ringan dan masih dirawat di RS AR Bunda," ungkapnya.
 
Akibat kejadian itu, mobil Jazz tersebut ringsek parah di bagian kanan depan dan motor korban ringsek. Reffi pun dilaporkan tewas dan rekannya, Syahril hanya luka ringan.
 
Ia memastikan, saat ini Bripka Alexander sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut terkait kecelakaan itu.

Menurutnya, hingga kini penyelidikan terkait kasus tersebut juga masih diselidiki.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam periksa anggota Polri penabrak siswa di Lubuklinggau