Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menindak tegas bila ada distributor kebutuhan pokok yang menimbun bahan pangan itu lebih dari tiga bulan karena sudah ada peraturannya.
Peraturan Presiden antara lain mengatur bila ada distributor menimbun kebutuhan pokok lebih dari tiga bulan harus ditindak, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel Permana di Palembang, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan, oleh karena itu pemerintah provinsi juga berhak mengambil tindakan bila ditemukan ada distributor yang menyalahi aturan.
Penetapan aturan tersebut tidak lain untuk menekan harga kebutuhan pokok agar tidak melonjak diluar harga normal,kata dia.
Memang, lanjut dia, berdasarkan pantauan bila distribusi kebutuhan pokok lancar dan persediaan ada maka harga tidak akan mengalami kenaikan diluar kewajaran.
Oleh karena itu pihaknya rutin melakukan pengawasan akan kelancaran dan persediaan kebutuhan pokok tersebut supaya tidak menjadi langka.
Bahkan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam memperlancar distribusi kebutuhan pokok tersebut.
Kesemuanya itu dilakukan supaya harga kebutuhan pokok terutama menjelang lebaran nanti bila mengalami kenaikan masih dalam batas wajar.
Dia mengatakan, pihaknya terus menekan kenaikan harga seperti sebelumnya melaksanakan pasar murah untuk membantu masyarakat kurang mampu di daerah itu.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel bantu Rp 2 miliar untuk perbaikan asrama putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung
Rabu, 8 Mei 2024 12:18 Wib
Kurs rupiah alami tekanan pasca pengumuman rapat The Fed
Rabu, 8 Mei 2024 12:00 Wib
Apple masuki tren AI, luncurkan chip M4 berkinerja cepat dan kuat
Rabu, 8 Mei 2024 11:57 Wib
Aktor Dorman Borisman meninggal dalam usia 73 tahun
Rabu, 8 Mei 2024 11:48 Wib
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 600 meter
Rabu, 8 Mei 2024 11:46 Wib
Mendekatkan air bersih ke genggaman warga
Rabu, 8 Mei 2024 11:44 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
SPBUN PTPN I (Supporting Co) terbentuk, PKB SPPN VII berlaku sampai akhir periode
Selasa, 7 Mei 2024 22:43 Wib