Baturaja (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan APBD Perubahan Kabupaten OKU 2014.
Pantauan di lapangan, rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Johan Anuar SH MM di dampingi wakilnya Dra Hj Indrawati MH serta Pelaksana tugas Bupati Drs H Kuryana Aziz dihadiri para kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, serta para camat di jajaran Pemkab OKU.
Dalam kata sambutannya, Ketua DPRD OKU, Johan Anuar mengatakan, setelah melalui rangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD akhirnya telah dimufakati dan diterima, serta menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten OKU tahun anggaran 2014 yang telah ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan sementara DPRD dan Bupati OKU.
"Dengan disetujuinya perubahan APBD OKU tahun anggaran 2014, maka selanjutnya segera ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah OKU sesuai dengan ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Johan.
Menurutnya, perubahan APBD-P sebelum ditetapkan bupati paling lama dalam jangka waktu tiga hari harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
Selanjutnya apabila hasil evaluasi dari gubernur dimaksud tidak ada perubahan, maka APBD Perubahan tersebut akan ditetapkan oleh bupati.
Namun jika keputusan sebaliknya, maka bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD-P tersebut.
"Bilamana perubahan APBD-P OKU tahun anggaran 2014 telah ditetapkan dan ditandai dengan Peraturan Daerah tentang APBD-P, maka Pemkab OKU telah mempunyai pedoman pembiayaan untuk melaksanakan program-program pembangunan pada 2014 sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam APBD-P," tegasnya.
Mengingat hal itu, Johan mengingatkan agar setelah disahkannya APBD-P tersebut, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan program kegiatan fisik dapat melakukan kegiatannya secara tepat waktu dengan tidak mengurangi kualitas fisik bangunan mengingat waktu tersedia relatif singkat.
Sementara dari pembahasan RAPBD-P oleh panitia Badan Anggaran (Banggar) dari pengajuan KUA-PPAS serta Nota Keuangan RAPBD-P OKU tahun anggaran 2014 oleh Pemkab OKU sepertinya tidak terjadi pergeseran angka yang berarti.
Selanjutnya jumlah pendapatan dari RAPBD-P diajukan sebesar Rp1,100 triliun, sementara dari pembahasan panitia Banggar ditetapkan sama yakni Rp1,100 triliun.
Sementara jumlah Belanja Daerah dari RAPBD-P diajukan sebesar Rp1,166 triliun, sedangkan dari pembahasan panitia Banggar ditetapkan sama yakni Rp1,166 triliun.
Berita Terkait
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib