Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
masih mengganggarkan dana reses anggota dewan provinsi setempat pada
tahun anggaran 2015.
"Untuk dana reses anggota dewan besarannya sama dengan tahun ini
yakni Rp5 miliar," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang
Utoyo ketika ditanya anggaran dana reses anggota DPRD provinsi pada
2015, di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk dana reses anggota DPRD Sumsel mendatang anggarannya masuk di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).
"Jadi, mekanismenya apa yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah masuk ke SKPD," kata politisi Partai Golkar itu.
Ia mengatakan untuk dana reses anggota dewan itu ke depan lebih banyak ke infrastruktur, tidak seperti sekarang ini.
Sementara mengenai penyerapan dana reses anggota DPRD 2014, ia
mengatakan belum semuanya terserap. "Yang terserap baru sekitar 80
persen, sisanya nanti bisa di APBD perubahan, jadi berpikir realitis
saja," ujarnya.
Ia mengatakan sisanya bisa digunakan oleh anggota dewan mendatang.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan dana reses
itu perubahannya adalah mekanismenya, jadi harus masuk dalam usulan
program proyek, tidak bisa mendadak.
"Jadi, hasil reses itu dituangkan dalam kesepakatan bersama masuk ke dalam anggaran," ujarnya.
Mengenai besarannya, kata dia mudah-mudahan tergantung bagaimana keuangan.
Berita Terkait
DPRD Muara Enim setujui LKPJ 2023
Kamis, 9 Mei 2024 10:51 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib