Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini menunggu persyaratan untuk mencairkan bantuan sebesar Rp100 juta per desa per tahun, karena ada yang belum menyampaikan.
"Masih ada desa yang belum melengkapi persyaratan sehingga bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumsel belum bisa dicairkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Chandra kepada wartawan di Palembang, Senin.
Ia mengatakan, persyaratan yang diperlukan antara lain daftar usulan kegiatan dalam desa itu sendiri.
Namun, berdasarkan evaluasi masih ada desa yang belum menyampaikan sehingga bantuan tidak dapat cairkan. Sehubungan itu pihaknya minta kepada desa yang belum melengkapi untuk segera menyampaikan persyaratan sehingga bantuan dapat direalisasikan.
Memang, lanjut dia, sudah banyak pemerintah kabupaten dan kota menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumsel,tetapi masih ada desa yang belum.
Bantuan desa memang harus dipertanggungjawabkan karena itu menggunakan dana dari pemerintah.
Bahkan, pihaknya membentuk tim monitoring untuk memantau penggunaan bantuan desa agar tepat sasaran.
Sebagaimana Pemerintah Provinsi Sumsel menyalurkan dana untuk membantu kegiatan desa sebesar Rp100 juta per desa pertahun.
Bantuan tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp50 juta perdesa.
Berita Terkait
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Pertamina Sumbagsel sosialisasikan Proklim Lestari di Pulau Semambu
Minggu, 21 April 2024 18:20 Wib
Balai Karantina Sumsel tinjau desa penghasil vanili berkualitas ekspor
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pj Bupati Muba disambut warga Desa Sungai Dua
Jumat, 19 April 2024 13:57 Wib