Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini menunggu persyaratan untuk mencairkan bantuan sebesar Rp100 juta per desa per tahun, karena ada yang belum menyampaikan.
"Masih ada desa yang belum melengkapi persyaratan sehingga bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumsel belum bisa dicairkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Chandra kepada wartawan di Palembang, Senin.
Ia mengatakan, persyaratan yang diperlukan antara lain daftar usulan kegiatan dalam desa itu sendiri.
Namun, berdasarkan evaluasi masih ada desa yang belum menyampaikan sehingga bantuan tidak dapat cairkan. Sehubungan itu pihaknya minta kepada desa yang belum melengkapi untuk segera menyampaikan persyaratan sehingga bantuan dapat direalisasikan.
Memang, lanjut dia, sudah banyak pemerintah kabupaten dan kota menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumsel,tetapi masih ada desa yang belum.
Bantuan desa memang harus dipertanggungjawabkan karena itu menggunakan dana dari pemerintah.
Bahkan, pihaknya membentuk tim monitoring untuk memantau penggunaan bantuan desa agar tepat sasaran.
Sebagaimana Pemerintah Provinsi Sumsel menyalurkan dana untuk membantu kegiatan desa sebesar Rp100 juta per desa pertahun.
Bantuan tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp50 juta perdesa.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Palembang evaluasi kepesertaan JKN kepala desa
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
Bupati OKU antarkan bantuan untuk korban banjir di daerah terisolasi
Minggu, 12 Mei 2024 17:59 Wib
Pj Bupati Muara Enim buka TNI Manunggal membangun desa
Minggu, 12 Mei 2024 17:33 Wib
Pemkab OKI cek langsung pemanfaatan dana desa entaskan kemiskinan ekstrem
Rabu, 8 Mei 2024 23:42 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib