Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba

id Kejati Sumsel,Korupsi internet Muba,Korupsi di Sumsel

Kejati Sumsel tetapkan  tersangka kasus korupsi internet desa di Muba

Kepala Sekasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari. ANTARA/M. Imam Pramana.

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang tersangka diduga kasus korupsi instalasi jaringan komunikasi desa atau internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) tahun anggaran 2019-2023.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan penetapan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi instalasi jaringan komunikasi desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
 
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat serta barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang tersangka yaitu R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.
 
Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.