Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
idKejati Sumsel,Korupsi internet Muba,Korupsi di Sumsel
Kamis, 16 Mei 2024 06:30 WIB
Kepala Sekasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari. ANTARA/M. Imam Pramana.
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 06:30 WIB
Kepala Sekasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari. ANTARA/M. Imam Pramana.
Menurut dia, atas perbuatan tersangka tersebut telah melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vanni mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.