Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang tersangka diduga kasus korupsi instalasi jaringan komunikasi desa atau internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan penetapan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi instalasi jaringan komunikasi desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat serta barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang tersangka yaitu R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.
Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Menurut dia, atas perbuatan tersangka tersebut telah melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vanni mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.