Palembang (ANTARA Sumsel) - Saksi pada persidangan kasus dugaan
korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera
Selatan, menyebut pencairan terjadi setelah disetujui terdakwa Eddy
Yusuf yang bertindak sebagai bupati setempat pada 2008.
"Saya membayar setelah proposal disetujui oleh Sekretaris Daerah dan
ada paraf bupati sebagai tanda acc," kata Juru Bayar Bagian Keuangan
Pemerintah Kabupaten OKU Afendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Palembang, Senin.
Ia menegaskan, pembayaran penggunaan dana bantuan sosial itu juga
terjadi atas perintah dari Kepala Bagian Keuangan Ahya Azazi.
"Yang jelas, dana yang digunakan untuk pencairan 15 proposal itu kode akun bansos," ujarnya.
Ketika ditanya majelis hakim, alasan saksi tetap mencairkan dana
bansos meskipun yang mengambil dana tersebut merupakan pelaksana
anggaran atau bukan organisasi masyarakat, ia menyatakan hal tersebut
terjadi karena diperintah oleh bendahara.
"Saya tahu bahwa dana yang diminta berasal dari proposal atau bukan
dari pengajuan penggunaan anggaran. Tapi, karena disuruh bendahara, maka
terpaksa saya bayar, lagi pula sudah ada acc dari bupati," katanya.
Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Eddy Yusuf ini, Tim Jaksa
Penuntut Umum yang dipimpin Bima Suprayoga menghadirkan empat orang
saksi, yakni Dedek Fernandez selaku Kasubag Peliputan Bagian Humas
Pemkab OKU.
Kemudian, Faisol Bisri selaku mantan Kasubag Pengadaan Bagian Umum, dan Yanuar sebagai Kabag Humas dan Protokol.
Sementara itu, seusai mendengarkan keterangan para saksi tersebut,
majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin memutuskan melanjutkan
persidangan pada Kamis (24/4) dengan agenda yang serupa.
"Kepada JPU diharapkan menyiapkan saksi pada sidang berikutnya,"
kata Ade sebelum mengetok palu tanda berakhirnya persidangan.
Kasus penyalahgunaan dana bansos itu mengakibatkan kerugian negara
senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar menyeret Eddy Yusuf
selaku mantan Wagub Sumsel dan Yulius Nawawi sebagai bupati aktif OKU.
Penyalahgunaan dana bansos ini terungkap setelah audit Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa kesalahan,
diantaranya, proposal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
(Sugeng) serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan
organisasi masyarakat.
Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti
pembelian mobil, serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda
kedinasan, seperti pelantikan kepala desa.
Enam narapidana telah lebih dahulu divonis pada kasus yang sama. Dua
diantaranya, yakni Sugeng dan Samsir Djalib (mantan Sekda OKU)
menyatakan di persidangan bahwa pengajuan dana bansos itu untuk
keperluan Eddy Yusuf bertarung dalam Pilkada.
Yulius pada saat kejadian menjabat sebagai Wakil Bupati OKU kemudian
beralih menjadi bupati menggantikan Eddy karena meraih kemenangan
bersama Alex Noerdin.
JPU menjerat perbuatan keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
FC Porto hancurkan Royal Antwerp
Kamis, 26 Oktober 2023 9:50 Wib
Pengawal pribadi Kapolda Kaltara tewas, Kompolnas pantau
Sabtu, 23 September 2023 6:33 Wib
Sejumlah ASN Gowa keracunan makanan usai hadiri kondangan
Rabu, 19 Juli 2023 13:18 Wib
Polisi: Truk BBM tabrak rumah warga di Palembang karena mengantuk
Senin, 6 Maret 2023 16:49 Wib
KPK periksa Irwandi Yusuf terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Aceh
Kamis, 16 Februari 2023 12:53 Wib
Persija ke puncak klasemen Liga 1 seusai tundukkan Persikabo 1-0
Minggu, 29 Januari 2023 18:52 Wib
KPK tahan Izil Azhari Selama 20 hari ke depan
Rabu, 25 Januari 2023 22:25 Wib
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Sukamiskin
Rabu, 26 Oktober 2022 9:46 Wib