BP3M Muba siap bantu urus izin usaha

id muba, izin usha, penertiban perusahaan, tanap izin, dilakukan pembinaa, muba, pemkab muba, bp3m muba

BP3M Muba siap bantu urus izin usaha

Perusahaan pengolahan kayu dibina Pemkab Muba. (Foto Antarasumsel.com/14/Edy Parmansyah)

...Kegiatan ini dilakukan agar perusahaan dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai peraturan penanaman modal yang berlaku...
Sanga Desa, Muba (ANTARA Sumsel) - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan siap membantu masyarakat setempat untuk mengurus perizinan perusahaan yang selama ini beroperasi tanpa izin.

Pemilik perusahaan yang terkena penertiban karena belum memiliki izin usaha akan terus dilakukan penertiban sekaligus pembinaan sehingga perusahaan yang beroperasi di daerah ini terdata dengan baik, melakukan kegiatan usaha secara legal dan dapat berkembang, kata Kepala BP3M Kabupaten Muba didampingi Kepala Bidang Promosi Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian  Penanaman Modal, Eka Purnama Sari SP SE MM, Jumat.

Kegiatan ini dilakukan agar perusahaan dapat  menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal  sesuai peraturan penanaman modal yang berlaku.

BP3M Kabupaten Muba menghimbau agar pihak penanam modal dan perusahaan terus melakukan koordinasi.

BP3M siap melakukan pembinaan dan membantu dalam melengkapi persyaratan kepengurusan perizinan dan penyampaian laporan sebagai pemenuhan kewajiban investor.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012  dan Pasal 5 huruf (c) UU RI Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, maka setiap perusahaan atau penanam modal wajib untuk menyampaikan LKPM yang berisi tentang realisasi investasi per periode, total investasi yang ditanamkan, jumlah tenaga kerja asing dan kendala yang dihadapi.

Sebagaimana telah diedarkan surat Bupati Musi Banyuasin  Nomor 570/252/BP3M/2014 mengenai penyampaian LKPM.

“Penyampaian LKPM ini secara berkala wajib dilakukan setiap enam bulan sekali (semester) untuk perusahaan sudah tahap produksi atau telah ada izin usaha. Sementara untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau kontruksi wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan (triwulan),” tegasnya.
 
Sementara Humas PT Wana Potensi Guna, Imron mengatakan pihaknya belum pernah menyampaikan laporan LKPM ke Pemerintah Kabupaten Muba.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Muba melalui BP3M memberikan informasi dan bimbingan untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.

“Kami mengharapkan informasi serta petunjuk pengisian untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selama ini kami belum tahu tata cara dan prosedur pelaporan LKPM ke Pemerintah Kabupaten Muba. Tapi kami sudah pernah menyampaikan LKPM ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI,” tambah Imron.