Pemkab Muba mekarkan sejumlah desa

id muba, pemekaran desa, pemekaran

Pemkab Muba mekarkan sejumlah desa

Asisten I Pemkab Muba Rusli SP. (Foto Antarasumsel.com/Edy Parmansyah/14)

...Pemekaran desa tersebut dilakukan bukan atas keinginan atau kepentingan pemerintah kabupaten, tetapi merupakan usulan dari msyarakat desa...
Sekayu (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2014 ini segera memproses pemekaran sejumlah desa yang diusulkan masyarakat dan dinilai memenuhi persyaratan pemekaran suatu desa.

Pemekaran desa tersebut dilakukan bukan atas keinginan atau kepentingan pemerintah kabupaten, tetapi merupakan usulan dari msyarakat desa, kata Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Rusli SP di Sekayu, Sabtu.

Dia menjelaskan, beberapa persyaratan pemekaran suatu desa diantaranya jumlah penduduk minimal 300 kepala keluarga, tersedia infrastruktur seperti jalan, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

Seluruh persyaratan tersebut akan diperiksa ke lapangan oleh tim yang dibentuk pemerintah kabupaten untuk mengecek apakah benar-benar persyaratannya sesuai dengan fakta, dan usulan pemekaran atas keinginan mayoritas masyarakat atau bukan karena kepentingan kelompok tertentu.

Setelah tim melakukan pengecekan di lapangan dan menyatakan lengkap, akan diusulkan ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) agar dapat dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dan dibahas dalam sidang paripurna.

"Semuanya ada aturan, baik itu pemekaran maupun penggabungan desa, yang terpenting adalah pemekaran desa itu murni dari keinginan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, pemekaran desa haruslah murni dari keinginan masyarakat, bukan kepentingan dari suatu kelompok.

Pemekaran desa merupakan keinginan dari bawah atau masyarakat secara langsung dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemerataan pembangunan di setiap lini, oleh karena itu, dalam mengusulkan pemekaran harus ada rekomendasi dari desa.

Pemekaran desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemerataan pembangunan dan mengoptimalkan program alokasi dana desa (ADD) Rp1 miliar untuk satu desa yang telah dijalankan sejak tahun 2013.

"Pemekaran desa dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan, kegiatan tersebut diharapkan dapat berjalan degan baik sesuai tujuan sehingga ke depan tidak ada lagi mayarakat desa yang miskin serta tidak memiliki fasilitas umum yang memadai," ujarnya.