Presiden: Pemekaran tiga DOB di Papua karena permintaan dari bawah

id jokowi,presiden joko widodo,provinsi Daerah Otonom Baru,Papua Pegunungan,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Presiden: Pemekaran tiga DOB di Papua karena permintaan dari bawah

Tangkap Layar - Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu (31/8). (ANTARA/Indra Arief)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembentukan tiga provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, berdasarkan permintaan dari bawah. “Saya sendiri mendengar, pemerintah mendengar permintaan dari bawah. Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok itu datang ke saya, dan sudah tujuh tahun lalu, enam tahun lalu, lima tahun lalu, dan kita tindaklanjuti pelan-pelan, ini permintaan dari bawah dari kelompok-kelompok yang ada di sini,” kata Presiden Jokowi usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Bupati: Pemekaran tiga wilayah jadi sejarah bagi Papua

DPR RI pada Juni 2022 telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Dengan disahkannya UU untuk tiga DOB tersebut, pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Baca juga: Mendagri : Ada aspirasi pembentukan dua calon provinsi di Papua

Presiden Jokowi mengatakan pemekaran dengan dibentuknya tiga DOB tersebut ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah, ujarnya, juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik hingga menyentuh seluruh wilayah di Papua.

“Karena memang Tanah Papua terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan,” ujarnya.

Baca juga: Otonomi khusus dan suara hati rakyat Papua

Jokowi menganggap wajar jika terjadi pro dan kontra terkait pemekaran tiga wilayah baru tersebut, karena dinamika dari proses demokrasi.

“Sekali lagi itu permintaan dari bawah, bahwa ada pro kontra itulah namanya demokrasi,” ujarnya.

Adapun pemekaran provinsi di Papua menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.