76 desa di Sumatera Selatan ajukan pemekaran

id Desa,Dana desa,Kemendagri

76 desa di Sumatera Selatan ajukan  pemekaran

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatra Selatan Yusnin di Palembang, Jumat (15/11/2019). (ANTARA/HO/2019)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 76 desa di Sumatera Selatan mengajukan pemekaran ke Gubernur Sumatera Selatan pada 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan Yusnin di Palembang, Jumat, mengatakan, desa persiapan tersebut saat ini sedang menjalani proses pengajuan kode register kepada Gubernur Sumsel, sebelum nantinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Dari 76 desa persiapan tersebut, lima desa di antaranya sudah berproses mengajukan kode desa ke Kemendagri,” kata dia.

Ia menerangkan, selama desa persiapan ini dalam proses pengajuan pemekaran, maka desa induk tetap memberikan dana desa untuk desa persiapan tersebut.

Sebelum kode register dari Gubernur Sumsel keluar, dibutuhkan sekitar 3 tahun untuk evaluasi desa tersebut, kata dia.

“Setelah kode register keluar, barulah desa persiapan itu diajukan ke Kemendagri untuk memperoleh kode desa. Dengan adanya kode desa maka desa tersebut dinyatakan definitif dan bisa mendapatkan dana desa dari pusat,” kata dia.

Yusnin menerangkan, syarat utama pemekaran desa sesuai dengan aturan yakni baik di desa induk ataupun di desa persiapan memiliki 800 KK dengan 4.000 jiwa penduduk.

Ia merincikan, 76 desa persiapan yang mengajukan pemekaran diantaranya, PALI dengan 26 desa, OKU Timur 20 desa, OKI 22 desa, Muara Enim 1 desa, OKU 1 desa, Musi Banyuasin 3 desa, dan Banyuasin 3 desa.

“Hanya saja, Pemprov Sumsel terus memberikan bantuan baik desa persiapan, desa definitif ataupun kelurahan yang ada di wilayah Sumsel,” ucap dia.

Ia menerangkan desa persiapan mendapatkan porsi bantuan sebanyak Rp50 juta per desa.

Ini dikarenakan desa persiapan memang belum mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

"Kami berikan lebih besar karena desa ini masih dibawah naungan kabupaten dan kota. Artinya dana desa dari bantuan pemerintah pusat belum didapat oleh desa-desa ini,” kata dia.

Yusnin merincikan, untuk desa definitif dan kelurahan bantuan ini untuk rencana penggunaan kegiatan TP PKK Rp5 juta, kegiatan kepemudaan dan olahraga Rp5 juta, kegiatan Posyandu Rp5 juta, serta pemeliharaan, pengadaan sarana dan prasarana Rp10 juta.

Sementara, ia melanjutkan, untuk desa persiapan diperuntukan  rencana penggunaan kegiatan TP PKK Rp5 juta, kegiatan kepemudaan dan olahraga Rp5.000.000, kegiatan Posyandu Rp5 juta, pemeliharaan, pengadaan sarana dan prasarana Rp30 juta serta biaya operasional dan pelaporan Rp5 juta.