Baturaja (ANTARA Sumsel) - Satuan Pol Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan temukan sebanyak 62 unit badan usaha di wilayah itu tidak memiliki izin gangguan dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
"Data ini terungkap saat kami lakukan penertiban di wilayah Kecamatan Baturaja Barat dan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara sinergisitas dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)," kata Kasat Pol PP, Agus Salim melalui Kepala Bidang Hukum, Bayu Iskandarsyah di Baturaja, Jumat.
Dijelaskannya, dalam penertiban, semua jenis badan usaha didatangi tim gabungan Sat Pol PP dan KPPT.
"Jumlah badan usaha yang kita datangi di dua kecamatan tersebut ada sekitar ratusan. Namun yang tidak memiliki izin gangguan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 62 badan usaha," katanya.
Untuk sementara ini, kata Bayu, pihaknya hanya memberikan teguran secara lisan kepada badan usaha yang belum memiliki surat izin.
Selain itu juga meminta mereka agar membuat surat pernyataan untuk segera melengkapi surat izin tersebut secepatnya.
"Kita juga menemukan beberapa badan usaha yang izin gangguan dan SIUP sudah kadaluarsa. Bagi yang kedapatan tidak memiliki izin langsung mengarahkan agar mendaftar sebagai pemohon surat izin gangguan maupun SIUP, mengingat tim kita di lapangan bersama pihak KPPT siap melayani proses permohonan," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya berharap dengan adanya penertiban dan sinergisitas ini, dapat meningkatkan angka pemohon pembuat surat izin.
Dengan demikian penerapan Perda tentang surat izin gangguan maupun SIUP bisa terlaksana dengan baik, katanya. (E Permana)
Berita Terkait
Ditumbangkan pemegang rekor dunia, Katibin raih perunggu di kejuaraan dunia
Minggu, 14 April 2024 10:02 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Proliga 2024 akan berlangsung di sembilan kota
Rabu, 7 Februari 2024 15:00 Wib
PT PP hentikan sementara pekerjaan pembangunan Menara BSI
Rabu, 31 Januari 2024 11:30 Wib