Mahkamah Kelantan tangguhkan putusan atas Wilfrida

id wilfrida, jumhur, BNP2TKI, jumhur, tki, mahkamah kelantan malaysia, hukuman mati,

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyampaikan Mahkamah Tinggi Kelantan, Malaysia, menangguhkan putusan sela hingga 17 November 2013 atas seorang TKI Wilfrida yang terancam hukuman mati.

Jumhur dari Kelantan, Selasa, menyebutkan hakim Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim, Senin (30/9) menyatakan agenda putusan untuk melanjutkan ataupun menolak perkara Wilfrida, tidak dapat dilaksanakan dalam sidang ke-9 hari itu.

Kepala BNP2TKI berada di Kelantan untuk menyaksikan dan mendampingi serta mengupayakan pembebasan atas Wilfrida yang didakwa oleh jaksa penuntut telah membunuh keluarga majikannya, Yeap Seok Pen (60) pada 7 Desember 2010,

Selain Jumhur, persidangan Wilfrida juga dihadiri Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta sejumlah penggiat kemanusiaan mewakili LSM seperti Usman Hamid.

Kedua orang tua Wilfrida, Rikardus Mau dan Maria Kolo, termasuk perwakilan Keuskupan Belu Pastor Gregorius Sainudin Dudy, pejabat pemerintah daerah berikut utusan DPRD Kabupaten Belu, juga turut menyertai jalannya sidang atas TKI dari Dusun Koloulun, Paturika, Raimanuk, Belu, NTT itu.

Menurut Jumhur, pengunduran putusan itu dipenuhi Hakim Zaidi Ibrahim dengan mempertimbangkan permohonan pengacara Wilfrida Tan Sri Mohd Syafii Abdullah.

Di samping Tan Sri Syafii yang dikenal pengacara kondang Malaysia, tampak pula tim pembela dari kantor Rafitzi&Rao, yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur dalam mendampingi Wilfrida sejak awal mula kasus itu.

"Upaya pengacara untuk menambah kelengkapan bukti-bukti, terutama mengenai status usia Wilfrida di bawah 18 tahun saat kasusnya terjadi, mendapat persetujuan dari hakim," ujar Jumhur.

Dengan usia sebelia itu, katanya, Wilfrida yang lahir pada 12 Oktober 1993, itu tidak dapat dikenai ancaman hukuman mati atas dasar suatu pembunuhan berencana.

Ia menyebutkan, undang-undang di negara itu tidak membolehkan seseorang belum genap 18 tahun, dituntut hukuman mati dan sekaligus dinyatakan melakukan pembunuhan secara terencana.

Oleh karena itu, kata Jumhur, pengacara Wilfrida meminta dilakukan pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia guna menentukan kadar tekanan psikologi pada kejiwaannya, selain meliputi prosedur laboratorium berupa "bone aging examination (pengujian usia tulang)untuk membuktikan umur Wilfrida yang sebenarnya.

"Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," kata  Jumhur.

                                                            Optimistis
Ia optimistis Wilfrida bisa terbebas dari jerat hukuman mati, dengan mengacu bukti kuat bahwa usia Wilfrida ternyata tak memenuhi syarat untuk dihukum mati.

Ada pun catatan kelahiran Wilfrida yang dimiliki Keuskupan Atambua di Belu telah diserahkan pengacara kepada pengadilan.

Jumhur mengatakan usia Wilfrida dipalsukan oleh oknum tertentu menjadi 21 tahun di dokumen paspor, demi keperluan berangkat kerja ke luar negeri sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mensyaratkan usia minimum TKI adalah 21 tahun untuk bekerja ke luar negeri.

Dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut dalam kasus pembunuhan berencana dengan mendasarkan pasal 302 "Kanun Keseksaan", yang memberinya ancaman mati (mandatory).

Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor) di Kupang, NTT. Wilfrida diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Malaysia diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan mulai bekerja sepanjang 28 Oktober - 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.

Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida berpindah kerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orang tua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.

Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapan itu, Wilfrida mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan.