Polisi Jambi bebaskan 12 warga China

id plisi, bebaskan, warga china, imigran gelap, imigrasi

Polisi Jambi bebaskan 12 warga China

Ilustrasi - Penerbitan dokumen keimigrasian. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

...Setelah diperiksa kelengkapan dokumennya, dan dinyatakan lengkap serta tidak ada masalah, maka 12 warga China itu dibebaskan...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 12 warga negara asing asal China yang ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi, beberapa hari lalu, dibebaskan pihak Polsek Jambi Selatan.
        
Kapolsek Jambi Selatan AKP Dudi Novery di Jambi, Minggu, mengatakan, warga China itu sudah dilepaskan, karena sudah lengkap dan selesai semua dokumennya.
         
"Setelah diperiksa kelengkapan dokumennya, dan dinyatakan lengkap serta tidak ada masalah, maka 12 warga China itu dibebaskan," kata Dudi.
         
Sebanyak 12 warga China tersebut diamankan ketika berada di bandara Jambi, karena dokumen mereka tidak lengkap.  
   
Dokumen mereka kemudian dilengkapi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
         
Informasi dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja menyebutkan dokumennya tidak lengkap karena tinggal di Jakarta.  
   
Sekarang dokumen itu sudah lengkap, karena sudah dikirim dari Jakarta.
         
Sebanyak 12 warga China tersebut diamankan petugas Bandara Sultan Thaha Jambi saat mereka akan terbang ke Jakarta pada Kamis  (12/9) lalu. Mereka terdiri atas 11 orang laki-laki, dan seorang perempuan.
         
Setelah dimintai keterangan, mereka terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama delapan orang asal China, dan kelompok dua ada empat orang asal Beijing.
         
Kelompok pertama yang terdiri delapan orang asal China itu yakni Ke Han, Yating Du, Shile Ma, Xiskhan Wu, Jinghui Wang, Tao Han, dan Zhaoying Ma.
         
Kelompok dua yang terdiri atas empat orang asal Beijing adalah Zhao Chan Wo, Lu Jian Wu, Li Bai Lin, dan Hu Guang Ming.
         
Menurut petugas bandara setempat, kelompok pertama akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat City Link.
         
Delapan orang itu tidak membawa dokumen berupa paspor, hanya membawa foto copy-nya. Saat diminta menunjukkan paspor aslinya, mereka tidak bisa menunjukkan.
         
Sedangkan kelompok dua yang terdiri atas empat orang, tidak membawa dokumen berupa paspor, dan tiket pesawat terbang.