Direktur apartemen Orchid Hartono ajukan keberatan dakwaan JPU

id direktur orchid, keberatan dakwaan jpu, kasus giro kosong orchid

Direktur apartemen Orchid Hartono ajukan keberatan dakwaan JPU

Direktur Apartemen Orchid Hartono Gunawan (kanan) dan Fende Petrus Yong Fendi (kiri) dalam persidangan kasus penipuan giro kosong di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Doly Rosana/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktur Apartemen Orchid Hartono Gunawan dan Fende Petrus Yong Fendi selaku terdakwa penipuan pemberian giro kosong kepada pengusaha properti HM Muhdi Abu Bakar, mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Eksepsi dua orang terdakwa itu dibacakan kuasa hukumnya, Rusmin Wijaya dan Bregas Andariksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ali Makki.

"Terdakwa mengajukan nota keberatan karena terdapat ketidakjelasan dan ketidakcermatan fakta dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi dakwaan ini harus batal demi hukum," kata Rusmin Wijaya yang diwawancarai seusai persidangan.

Ia mengemukakan, dakwaan JPU pada sidang perdana, Kamis (11/7), tidak menjelaskan bahwa giro yang dikeluarkan dan ditandatangani itu justru dikuasai pelapor HM Muhdi Abu Bakar dan saksi atas nama Michael, karena setelah memutuskan keluar dari jajaran komisaris tidak mengembalikan kepemilikan atas buku cek.

"Jika giro tidak ditandatangani terdakwa, apakah pantas didakwa ke persidangan," katanya.

Berdasarkan eksepsi itu, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang kasus pidana ini pada Kamis (18/7) dengan agenda jawaban dari JPU atas nota keberatan terdakwa.

Persidangan itu juga turut dihadiri sejumlah orang yang merasa ditipu karena terlanjur menginvestasikan dana untuk pembelian apartemen di kawasan Celentang, Palembang.

"Kembalikan saja uang kami," kata salah seorang menghadiri sidang yang kontan mendapatkan teguran dari Majelis Hakim.

Keduanya terdakwa telah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Palembang sejak 17 Juni 2013 dan ditangkap atas laporan pengusaha properti HM Muhdi Abu Bakar, karena menerima pembayaran hutang dalam bentuk giro kosong senilai Rp2,03 miliar.

Pada sidang perdana lalu, Jaksa Penuntut Umum Dahasril membacakan dakwaan menyatakan bahwa terdakwa dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapus hutang piutang pada periode November-Desember 2011.