Majelis hakim putuskan Dirut Orchid kembali ke rutan
Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim memutuskan Direktur Utama Apartemen Orchid Hartono Gunawan selaku terdakwa kasus dugaan penipuan pemberian giro kosong kembali menghuni rumah tahanan, setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Makki dalam kondisi sehat dan mampu melanjutkan persidangan meskipun duduk di kursi roda.
Lantaran pernyataan itu, hakim ketua melanjutkan pembacaan putusan sela yang sempat tertunda pada pekan lalu, karena terdakwa pingsan di ruang sidang dan langsung mendapatkan perawatan menginap di Rumah Sakit Charitas.
Pembacaan putusan sela itu juga dihadiri terdakwa kedua (Fende Petrus Yong Fendi).
"Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan terdakwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur dalam Pasal Pasal 143 ayat (2) jo Pasal 143 ayat (3) KUHP," kata Majelis Hakim.
Berdasarkan keputusan itu, sidang akan dilanjutkan seusai Lebaran dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan terdakwa ke Rumah Tahanan Klas I Pakjo.
Sementara, JPU Dahasril menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
"Meskipun masih dalam perawatan dokter, tapi terdakwa dinyatakan dalam kondisi normal dan mampu mengikuti sidang sehingga dipaksa hadir hari ini," ujar Dahasril.
Terkait dengan pemantauan kondisi fisik Hartono, menurutnya kembali menjadi tanggung jawab tim dokter Rutan atau tidak lagi dialihkan ke RS Charitas, Palembang.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Rusmin Wijaya dan Bregas Andariksa menyatakan akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan menyusul keputusan Majelis Hakim menolak nota keberatan.
Terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Makki dalam kondisi sehat dan mampu melanjutkan persidangan meskipun duduk di kursi roda.
Lantaran pernyataan itu, hakim ketua melanjutkan pembacaan putusan sela yang sempat tertunda pada pekan lalu, karena terdakwa pingsan di ruang sidang dan langsung mendapatkan perawatan menginap di Rumah Sakit Charitas.
Pembacaan putusan sela itu juga dihadiri terdakwa kedua (Fende Petrus Yong Fendi).
"Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan terdakwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur dalam Pasal Pasal 143 ayat (2) jo Pasal 143 ayat (3) KUHP," kata Majelis Hakim.
Berdasarkan keputusan itu, sidang akan dilanjutkan seusai Lebaran dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan terdakwa ke Rumah Tahanan Klas I Pakjo.
Sementara, JPU Dahasril menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
"Meskipun masih dalam perawatan dokter, tapi terdakwa dinyatakan dalam kondisi normal dan mampu mengikuti sidang sehingga dipaksa hadir hari ini," ujar Dahasril.
Terkait dengan pemantauan kondisi fisik Hartono, menurutnya kembali menjadi tanggung jawab tim dokter Rutan atau tidak lagi dialihkan ke RS Charitas, Palembang.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Rusmin Wijaya dan Bregas Andariksa menyatakan akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan menyusul keputusan Majelis Hakim menolak nota keberatan.