Hartati hadapi sidang putusan vonis

id hartati murdaya. hadapi sidang vonis

Hartati hadapi sidang putusan vonis

Hartati Murdaya (FOTO ANTARA)

Jakarta (Antara Sumsel) - Terdakwa Hartati Murdaya kasus suap untuk mendapatkan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah, menghadapi sidang vonis hukuman, Senin.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut mundur hingga pukul 10.50 WIB meski Hartati telah datang ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak pukul 10.00 WIB

Hartati dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara berdasarkan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan pertama.

Hartati dianggap memberikan uang Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cakra Citra Murdaya.

"Pemberian uang kepada terdakwa secara fisik diberikan sebanyak Rp1 miliar lewat karyawannya Yani Anshori dan Arim pada 18 Juni dan Rp2 miliar melalui Gondo Sudjono dan Yani Ansori pada 26 Juni 2012 untuk dibarter dengan surat rekomendasi agar mendapatkan IUP dan HGU tanah seluas 4.500 hektare dan agar Amran tidak memberikan izin kepada PT Sonekeling Buana karena lahannya berada dalam wilayah PT CCM dan PT HIP seluas 75 ribu hektare," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo pada sidang tuntutan Senin (14/1)

Menurut jaksa, Hartati pada 12 Juni 2012 memerintahkan Arim melalui telepon untuk mempersiapkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Amran Batalipu serta memerintahkan Arim untuk mempersiapkan surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantation (anak perusahaan PT CCM) seluas 4.500 hektare.

Surat bupati Buol untuk Gubernur Sulawesi Tengah mengenai IUP PT CCM seluas 4.500 hektare, surat Bupati Buol kepada Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeni permohonan kebijakan HGU Kelapa sawit seluas 4.500 hektare atas nama PT CCM dan PT HIP.

Serta surat Bupati Buol kepada direktur PT Sebuku Inti Plantation yang semuanya tertanggal mundur 7 Juni 2012.

Pemberian uang tahap pertama sebesar Rp1 miliar diberikan pada 18 Juni di rumah Amran Batalipu di Buol oleh Financial Controller PT HIP Arim dan General Manager Supporting PT Yani Ansori.

Selanjutnya pada 19 Juni Arim dan Yani menerima surat-surat yang disiapkan dan telah ditandatangani Amran Batalipu dan tim lahan.

"Pada 20 Juni, terdakwa menelepon Amran melalui telepon anak buahnya untuk mengucapkan terima kasih sudah barter satu kilo yang maksudnya Rp1 miliar dengan surat-surat yang ditandatangani Amran, dan akan barter lagi dua kilo dengan surat-surat supaya tidak diberikan izin kepada PT Sonekling Buana yang lahannya masuk dalam lokasi 75 ribu hektare milik PT CCM atau PT HIP," jelas jaksa.

Tindak lanjut telepon tersebut adalah anak buah Hartati yaitu Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan Arim mempersiapkan uang Rp2 miliar dalam 2 bungkus kardus untuk Amran Batalipu pada 26 Juni 2012.

"Gondo bersama Yani mengatakan ini barang titipan dari Ibu Hartati Murdaya, dan Amran menjawab iya," ungkap jaksa.

Terkait kasus ini, Yani Ansori telah divonis hakim bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara sedangkan Gondo Sudjono divonis penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. (ANT)